Bungko News – JAKARTA – Kabar baik bagi aparatur negara.
Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan akan segera dicairkan setelah Hari Raya Idulfitri.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi aparatur negara dan pensiunan di tengah kebutuhan yang meningkat setelah Lebaran.
Cair Setelah Lebaran, Diperkirakan Juni–Juli 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Jika THR dibayarkan penuh sebelum Lebaran, maka gaji ke-13 diberikan setelahnya, biasanya pada pertengahan tahun.
“Gaji ke-13 umumnya dicairkan sekitar bulan Juni,” ujarnya.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 2026 diperkirakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026, mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya dan bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru.
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara dan pensiunan, antara lain:
Secara keseluruhan, jumlah penerima mencapai jutaan orang di seluruh Indonesia setiap tahunnya.
Komponen Gaji ke-13 2026
Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk semua penerima, karena terdiri dari beberapa komponen penghasilan, yaitu:
- Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tunjangan kinerja (untuk instansi pusat) atau tambahan penghasilan daerahKomponen tersebut bersumber dari APBN maupun APBD, tergantung instansi masing-masing.