Berita

ASN Wajib Tahu! Gaji ke-13 2026 Cair Setelah Lebaran, Cek Nominalnya

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
ASN Wajib Tahu! Gaji ke-13 2026 Cair Setelah Lebaran, Cek Nominalnya

Bungko News – JAKARTA – Kabar baik bagi aparatur negara.

Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan akan segera dicairkan setelah Hari Raya Idulfitri.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi aparatur negara dan pensiunan di tengah kebutuhan yang meningkat setelah Lebaran.

Cair Setelah Lebaran, Diperkirakan Juni–Juli 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Jika THR dibayarkan penuh sebelum Lebaran, maka gaji ke-13 diberikan setelahnya, biasanya pada pertengahan tahun.

“Gaji ke-13 umumnya dicairkan sekitar bulan Juni,” ujarnya.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 2026 diperkirakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026, mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya dan bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru.

Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?

Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara dan pensiunan, antara lain:

- PNS dan CPNS - PPPK - Prajurit TNI - Anggota Polri - Pejabat negara - Pensiunan

Secara keseluruhan, jumlah penerima mencapai jutaan orang di seluruh Indonesia setiap tahunnya.

Komponen Gaji ke-13 2026

Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk semua penerima, karena terdiri dari beberapa komponen penghasilan, yaitu:

- Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tunjangan kinerja (untuk instansi pusat) atau tambahan penghasilan daerah

Komponen tersebut bersumber dari APBN maupun APBD, tergantung instansi masing-masing.

Rincian Perkiraan Nominal Gaji ke-13 2026

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait