Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, yang salah satu poin utamanya adalah kebijakan kenaikan gaji bagi ASN.
Kebijakan ini akan berlaku mulai Oktober 2025, dengan pencairan pertama dilakukan secara rapel pada November 2025.
Dalam lampiran Perpres 79/2025 yang dikutip dari berbagai sumber terpercaya, tertulis secara eksplisit:
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
(Poin 6, Halaman 3, Lampiran Perpres 79/2025)
Kenaikan gaji ini menjadi komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menyesuaikan dengan inflasi dan kondisi ekonomi nasional.
Persentase Kenaikan Tertinggi: Golongan IV Capai 12%
Berdasarkan Perpres 79/2025, persentase kenaikan gaji pokok ASN bervariasi sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut rinciannya:
– Golongan I dan II: Kenaikan sebesar 8%
– Golongan III: Kenaikan sebesar 10%
– Golongan IV: Kenaikan tertinggi, yakni 12%
Golongan IV mendapatkan persentase paling tinggi sejalan dengan tanggung jawab dan masa kerja yang umumnya lebih panjang.
Kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok, sementara tunjangan kinerja akan disesuaikan berdasarkan evaluasi di masing-masing instansi.
Rincian Gaji Pokok ASN per Golongan (Sebelum Kenaikan)
Sebagai acuan, berikut rincian gaji pokok ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I:
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II:
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
