Berikut kisaran nominal gaji ke-13 untuk PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta - Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta - Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta - Golongan IV: Rp3,2 juta – Rp6,3 jutaSementara itu:
- PPPK: sekitar Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta (tergantung jabatan) - Pensiunan: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4,9 jutaNominal tersebut masih dapat berbeda tergantung instansi, masa kerja, serta tunjangan yang diterima.
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Gaji ke-13 diberikan pemerintah sebagai bantuan tambahan untuk membantu kebutuhan keluarga ASN dan pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan dapat membantu biaya pendidikan anak, seperti uang sekolah, perlengkapan belajar, hingga kebutuhan lainnya.
Dasar Hukum Gaji ke-13 2026
Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada regulasi pemerintah, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026Regulasi ini menjadi pedoman dalam proses perhitungan hingga pencairan dana kepada seluruh penerima.
Kesimpulan
Gaji ke-13 2026 dipastikan cair setelah Lebaran dan diperkirakan mulai disalurkan pada Juni hingga Juli 2026.
Besaran yang diterima bervariasi tergantung golongan, jabatan, dan komponen tunjangan masing-masing penerima.
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi sekaligus mendorong konsumsi masyarakat di pertengahan tahun.
***