Berita

Catat! Taspen Mulai Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2 Juni 2026, Ini Besaran per Golongan

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,242 kata 4 halaman
Catat! Taspen Mulai Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2 Juni 2026, Ini Besaran per Golongan
Catat! Taspen Mulai Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2 Juni 2026, Ini Besaran per Golongan — PNS yang memasuki Batas Usia...

PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada 2026 bisa bernapas lega.

Pemerintah memastikan pensiunan baru tetap berhak menerima sejumlah dana tambahan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian selama puluhan tahun.

Mulai dari Tabungan Hari Tua (THT), Tapera, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga Gaji Ke-13 tetap cair sesuai status kepegawaian terakhir.

Memasuki masa purnabakti tidak berarti penghasilan langsung terputus.

Pemerintah melalui regulasi terbaru menjamin hak-hak pensiunan tetap dipenuhi, dengan mekanisme penyaluran yang disesuaikan berdasarkan waktu terbitnya Surat Keputusan (SK) pensiun.

Langkah ini menjadi angin segar di tengah penataan manajemen ASN yang sedang gencar dilakukan.

Lantas, apa saja dana yang akan masuk ke rekening pensiunan baru? Berikut rinciannya.

1. Tabungan Hari Tua (THT) Dikelola PT Taspen

Tabungan Hari Tua (THT) merupakan akumulasi iuran bulanan selama Anda bekerja sebagai PNS, dikelola oleh PT Taspen (Persero).

Program THT dirancang untuk memberikan manfaat berlapis bagi peserta PNS, terbagi dalam dua kategori utama: Asuransi Dwiguna (dikaitkan dengan usia pensiun) dan Asuransi Kematian.

Besaran iuran THT mencapai 3,25 persen dari gaji pokok selama masa kerja, ditambah kontribusi dari pemerintah.

Dana THT ini akan cair setelah SK pensiun terbit, dengan besaran bergantung pada masa kerja dan gaji terakhir.

Dana ini biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup, kesehatan, hingga modal usaha setelah pensiun.

Perlu dipahami bahwa Program THT diperuntukkan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara.

Secara eksplisit, PPPK tidak termasuk dalam peserta THT Taspen.

2. Dana Tambahan dan Rapelan Hak

Pemerintah juga memberikan dana tambahan berupa uang representasi atau rapelan jika ada penyesuaian gaji di tahun berjalan sebelum SK pensiun terbit.

Hak ini merupakan bentuk keadilan bagi PNS yang mengakhiri masa bakti di tengah tahun anggaran berjalan.

3. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program yang dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Dana Tapera cair bagi pensiunan yang belum pernah memanfaatkan fasilitas pembiayaan rumah selama masa kerja.

Kepesertaan Tapera dilakukan secara bertahap.

Besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

Pencairan dana Tapera dilakukan ketika masa kepesertaan berakhir, salah satunya karena telah pensiun.

Dana Tapera dapat dimanfaatkan untuk membeli rumah melalui skema KPR, membangun rumah di lahan milik sendiri, atau melakukan renovasi rumah.

4. THR dan Gaji Ke-13 Tetap Dapat, Jalurnya Berbeda

PNS yang pensiun di 2026 tetap berhak menerima Gaji Ketiga Belas dan THR.

Perbedaan utama terletak pada jalur pencairan:

  • Pensiun setelah bulan pencairan: Menerima sebagai PNS aktif dengan komponen penghasilan penuh (gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja).

  • SK pensiun terbit sebelum jadwal pencairan: Dibayarkan melalui PT Taspen dengan komponen sebagai pensiunan, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

"Hak Anda tidak akan hangus, hanya saja jalurnya yang mengalami penyesuaian sesuai status kepegawaian terakhir," tulis aturan yang dirujuk.

Jadwal THR 2026

THR telah mulai dicairkan secara bertahap sejak pekan pertama Ramadan 2026.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini.

Berdasarkan data resmi, hingga 6 Maret 2026, penyaluran THR pensiunan melalui PT Taspen telah mencapai 97 persen dari total penerima.

Jadwal Gaji Ke-13 2026

PT Taspen (Persero) akan mulai menyalurkan pembayaran gaji ketiga belas bagi pensiunan ASN pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resminya.

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pensiunan dimulai pada Juni 2026.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan 2026

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan tidak sama.

Nominalnya mengikuti golongan terakhir, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat pada penerima pensiun.

Secara umum, nilai gaji ke-13 setara dengan penghasilan pensiun bulanan yang biasa diterima.

Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 per golongan:

Golongan I

  • IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

  • IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

  • IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

  • ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

  • IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

  • IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

  • IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

  • IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

  • IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

  • IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

  • IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

  • IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

  • IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

  • IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Gaji Ke-13 Tidak Dikenakan Potongan

Taspen menegaskan bahwa gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk kredit pensiun dan pajak penghasilan, karena seluruh pajak telah ditanggung pemerintah.

Perhatian Khusus untuk Pensiunan Setelah 1 Juni 2026

Bagi pegawai ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan oleh Taspen.

Ketentuan Penerima Status Ganda

Bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

Namun, bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda, pembayaran gaji ke-13 diberikan untuk keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

Siapa yang Tidak Berhak?

Meskipun jangkauan penerima sangat luas, THR dan gaji ke-13 tahun 2026 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang:

  1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Batas Usia Pensiun Tidak Lagi Dipukul Rata

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, batas usia pensiun kini dibagi berdasarkan jabatan:

  • 58 tahun: Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Jabatan Administrasi.

  • 60 tahun: Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Fungsional Ahli Madya.

  • 65 tahun: Jabatan Fungsional Ahli Utama, dengan kelonggaran khusus.

Siapkan Dokumen Agar Dana Cair Tepat Waktu

Agar dana tambahan cair tepat waktu, pensiunan disarankan menyiapkan dokumen sejak jauh hari:

  • SK Pensiun asli

  • Kartu Identitas Pensiun (Karip)

  • KTP

  • Buku tabungan

  • Pasfoto terbaru

Proses kini lebih mudah lewat digitalisasi.

Pensiunan bisa melakukan otentikasi wajah via aplikasi HP.

Pastikan data e-KTP dan data kepegawaian sudah sinkron agar verifikasi di PT Taspen berjalan lancar.

Imbauan Waspada Penipuan

Taspen mengingatkan seluruh penerima manfaat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

Seluruh layanan Taspen diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.

Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi Taspen, kantor cabang terdekat, maupun call center 1500919.

Penutup

Dengan skema yang telah ditetapkan pemerintah, pensiunan 2026 tetap mendapat hak finansial penuh—THT, Tapera, THR, dan Gaji Ke-13—hanya saja mekanismenya disesuaikan dengan status terakhir sebagai PNS atau pensiunan.

Semua pihak diimbau terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing serta kanal komunikasi PT Taspen untuk mendapatkan kepastian jadwal pencairan yang lebih rinci.

Berita Terkait