Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan tidak sama.
Nominalnya mengikuti golongan terakhir, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat pada penerima pensiun.
Secara umum, nilai gaji ke-13 setara dengan penghasilan pensiun bulanan yang biasa diterima.
Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 per golongan:
Golongan I
-
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
-
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
-
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
-
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Gaji Ke-13 Tidak Dikenakan Potongan
Taspen menegaskan bahwa gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk kredit pensiun dan pajak penghasilan, karena seluruh pajak telah ditanggung pemerintah.
Perhatian Khusus untuk Pensiunan Setelah 1 Juni 2026
Bagi pegawai ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan oleh Taspen.
Ketentuan Penerima Status Ganda
Bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
Namun, bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda, pembayaran gaji ke-13 diberikan untuk keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.