Berita

Catat! Taspen Mulai Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2 Juni 2026, Ini Besaran per Golongan

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,242 kata 4 halaman
Catat! Taspen Mulai Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2 Juni 2026, Ini Besaran per Golongan
Catat! Taspen Mulai Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2 Juni 2026, Ini Besaran per Golongan — PNS yang memasuki Batas Usia...

Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan 2026

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan tidak sama.

Nominalnya mengikuti golongan terakhir, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat pada penerima pensiun.

Secara umum, nilai gaji ke-13 setara dengan penghasilan pensiun bulanan yang biasa diterima.

Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 per golongan:

Golongan I

  • IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

  • IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

  • IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

  • ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

  • IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

  • IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

  • IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

  • IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

  • IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

  • IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

  • IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

  • IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

  • IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

  • IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Gaji Ke-13 Tidak Dikenakan Potongan

Taspen menegaskan bahwa gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk kredit pensiun dan pajak penghasilan, karena seluruh pajak telah ditanggung pemerintah.

Perhatian Khusus untuk Pensiunan Setelah 1 Juni 2026

Bagi pegawai ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan oleh Taspen.

Ketentuan Penerima Status Ganda

Bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

Namun, bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda, pembayaran gaji ke-13 diberikan untuk keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

Berita Terkait