Berita

Catat! Taspen Mulai Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2 Juni 2026, Ini Besaran per Golongan

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,242 kata 4 halaman
Catat! Taspen Mulai Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2 Juni 2026, Ini Besaran per Golongan
Catat! Taspen Mulai Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2 Juni 2026, Ini Besaran per Golongan — PNS yang memasuki Batas Usia...

Siapa yang Tidak Berhak?

Meskipun jangkauan penerima sangat luas, THR dan gaji ke-13 tahun 2026 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang:

  1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Batas Usia Pensiun Tidak Lagi Dipukul Rata

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, batas usia pensiun kini dibagi berdasarkan jabatan:

  • 58 tahun: Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Jabatan Administrasi.

  • 60 tahun: Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Fungsional Ahli Madya.

  • 65 tahun: Jabatan Fungsional Ahli Utama, dengan kelonggaran khusus.

Siapkan Dokumen Agar Dana Cair Tepat Waktu

Agar dana tambahan cair tepat waktu, pensiunan disarankan menyiapkan dokumen sejak jauh hari:

  • SK Pensiun asli

  • Kartu Identitas Pensiun (Karip)

  • KTP

  • Buku tabungan

  • Pasfoto terbaru

Proses kini lebih mudah lewat digitalisasi.

Pensiunan bisa melakukan otentikasi wajah via aplikasi HP.

Pastikan data e-KTP dan data kepegawaian sudah sinkron agar verifikasi di PT Taspen berjalan lancar.

Imbauan Waspada Penipuan

Taspen mengingatkan seluruh penerima manfaat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

Seluruh layanan Taspen diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.

Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi Taspen, kantor cabang terdekat, maupun call center 1500919.

Penutup

Dengan skema yang telah ditetapkan pemerintah, pensiunan 2026 tetap mendapat hak finansial penuh—THT, Tapera, THR, dan Gaji Ke-13—hanya saja mekanismenya disesuaikan dengan status terakhir sebagai PNS atau pensiunan.

Semua pihak diimbau terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing serta kanal komunikasi PT Taspen untuk mendapatkan kepastian jadwal pencairan yang lebih rinci.

Berita Terkait