Kepesertaan Tapera dilakukan secara bertahap.
Besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.
Pencairan dana Tapera dilakukan ketika masa kepesertaan berakhir, salah satunya karena telah pensiun.
Dana Tapera dapat dimanfaatkan untuk membeli rumah melalui skema KPR, membangun rumah di lahan milik sendiri, atau melakukan renovasi rumah.
4. THR dan Gaji Ke-13 Tetap Dapat, Jalurnya Berbeda
PNS yang pensiun di 2026 tetap berhak menerima Gaji Ketiga Belas dan THR.
Perbedaan utama terletak pada jalur pencairan:
-
Pensiun setelah bulan pencairan: Menerima sebagai PNS aktif dengan komponen penghasilan penuh (gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja).
-
SK pensiun terbit sebelum jadwal pencairan: Dibayarkan melalui PT Taspen dengan komponen sebagai pensiunan, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
"Hak Anda tidak akan hangus, hanya saja jalurnya yang mengalami penyesuaian sesuai status kepegawaian terakhir," tulis aturan yang dirujuk.
Jadwal THR 2026
THR telah mulai dicairkan secara bertahap sejak pekan pertama Ramadan 2026.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini.
Berdasarkan data resmi, hingga 6 Maret 2026, penyaluran THR pensiunan melalui PT Taspen telah mencapai 97 persen dari total penerima.
Jadwal Gaji Ke-13 2026
PT Taspen (Persero) akan mulai menyalurkan pembayaran gaji ketiga belas bagi pensiunan ASN pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resminya.
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pensiunan dimulai pada Juni 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.