Namun, bagi CPNS yang baru bergabung kurang dari satu bulan sebelum tanggal pencairan (1 Juni 2026), mereka tidak akan menerima gaji ke-13.
✅ Daftar Penerima Gaji Ke-13 2026
Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada beberapa golongan aparatur negara serta penerima manfaat lainnya.
Merujuk pada poin-poin yang telah tercantum dalam regulasi, berikut adalah daftar resmi penerima yang dimaksud:
-
Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS);
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
-
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
-
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
-
Pejabat Negara (mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, hingga para anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah);
-
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
-
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu, seperti tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan administratif dan tercatat dalam basis data kepegawaian.
🧮 Komponen dan Besaran Gaji Ke-13 2026
Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup beberapa komponen tambahan yang melekat pada status kepegawaian seseorang.
Komponen untuk ASN Pusat dan Daerah
| No | Komponen Gaji Ke-13 |
|---|---|
| 1 | Gaji pokok |
| 2 | Tunjangan keluarga |
| 3 | Tunjangan pangan |
| 4 | Tunjangan jabatan atau tunjangan umum |
| 5 | Tunjangan kinerja (Tukin) untuk ASN pusat; atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN daerah |
Rincian Gaji Pokok PNS per Golongan
| Golongan | Kisaran Gaji Pokok (dalam Rupiah) |
|---|---|
| Golongan I | Rp1.700.000 – Rp2.200.000 |
| Golongan II | Rp1.700.000 – Rp3.200.000 |
| Golongan III | Rp1.700.000 – Rp4.000.000 |
| Golongan IV | Rp1.700.000 – Rp4.900.000 |
Besaran gaji ke-13 setiap penerima berbeda-beda tergantung pada pangkat, golongan, jabatan, serta peringkat jabatan atau kelas jabatannya masing-masing pada bulan Mei 2026.
Dengan rentang gaji pokok per golongan di atas, ditambah tunjangan yang melekat (keluarga, pangan, jabatan, serta tunjangan kinerja atau TPP), total nominal gaji ke-13 dapat bervariasi signifikan antar satu pegawai dengan pegawai lainnya.
Aturan Khusus untuk Pegawai Non-ASN dan PPPK
Pemerintah juga menetapkan pagu maksimal gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN sesuai jenjang pendidikan dan masa kerja:
| Status Kepegawaian | Besaran Maksimal (Rp) |
|---|---|
| Ketua / Kepala Lembaga Nonstruktural | ~31.474.800 |
| Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural | ~29.600.000 |
| Sekretaris Lembaga Nonstruktural | ~28.100.000 |
| Lulusan S1/D4 (masa kerja >20 tahun) | hingga 7.800.000 |
| Lulusan SD – SMP | 4.200.000 – 5.000.000 |
Khusus untuk PPPK: