Berita

Catat! ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara dan Ditugaskan ke Lembaga Swasta Batal Terima Gaji ke-13 Tahun 2026

Diperbarui 0 10 mnt baca 1,924 kata 5 halaman
Catat! ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara dan Ditugaskan ke Lembaga Swasta Batal Terima Gaji ke-13 Tahun 2026
Catat! ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara dan Ditugaskan ke Lembaga Swasta Batal Terima Gaji ke-13 Tahun 2026 ...

Namun, bagi CPNS yang baru bergabung kurang dari satu bulan sebelum tanggal pencairan (1 Juni 2026), mereka tidak akan menerima gaji ke-13.

✅ Daftar Penerima Gaji Ke-13 2026

Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada beberapa golongan aparatur negara serta penerima manfaat lainnya.

Merujuk pada poin-poin yang telah tercantum dalam regulasi, berikut adalah daftar resmi penerima yang dimaksud:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS);

  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);

  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);

  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);

  5. Pejabat Negara (mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, hingga para anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah);

  6. Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;

  7. Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu, seperti tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan administratif dan tercatat dalam basis data kepegawaian.

🧮 Komponen dan Besaran Gaji Ke-13 2026

Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup beberapa komponen tambahan yang melekat pada status kepegawaian seseorang.

Komponen untuk ASN Pusat dan Daerah

No Komponen Gaji Ke-13
1 Gaji pokok
2 Tunjangan keluarga
3 Tunjangan pangan
4 Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5 Tunjangan kinerja (Tukin) untuk ASN pusat; atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN daerah

Rincian Gaji Pokok PNS per Golongan

Golongan Kisaran Gaji Pokok (dalam Rupiah)
Golongan I Rp1.700.000 – Rp2.200.000
Golongan II Rp1.700.000 – Rp3.200.000
Golongan III Rp1.700.000 – Rp4.000.000
Golongan IV Rp1.700.000 – Rp4.900.000

Besaran gaji ke-13 setiap penerima berbeda-beda tergantung pada pangkat, golongan, jabatan, serta peringkat jabatan atau kelas jabatannya masing-masing pada bulan Mei 2026.

Dengan rentang gaji pokok per golongan di atas, ditambah tunjangan yang melekat (keluarga, pangan, jabatan, serta tunjangan kinerja atau TPP), total nominal gaji ke-13 dapat bervariasi signifikan antar satu pegawai dengan pegawai lainnya.

Aturan Khusus untuk Pegawai Non-ASN dan PPPK

Pemerintah juga menetapkan pagu maksimal gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN sesuai jenjang pendidikan dan masa kerja:

Status Kepegawaian Besaran Maksimal (Rp)
Ketua / Kepala Lembaga Nonstruktural ~31.474.800
Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural ~29.600.000
Sekretaris Lembaga Nonstruktural ~28.100.000
Lulusan S1/D4 (masa kerja >20 tahun) hingga 7.800.000
Lulusan SD – SMP 4.200.000 – 5.000.000

Khusus untuk PPPK:

Berita Terkait