Berita

Catat! ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara dan Ditugaskan ke Lembaga Swasta Batal Terima Gaji ke-13 Tahun 2026

Diperbarui 0 10 mnt baca 1,924 kata 5 halaman
Catat! ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara dan Ditugaskan ke Lembaga Swasta Batal Terima Gaji ke-13 Tahun 2026
Catat! ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara dan Ditugaskan ke Lembaga Swasta Batal Terima Gaji ke-13 Tahun 2026 ...
  • Masa kerja belum genap 1 tahun (tapi >1 bulan): dihitung proporsional

  • Masa kerja <1 bulan per 1 Juni 2026: tidak berhak menerima

Khusus untuk CPNS:

  • Menerima 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat

  • Besaran di instansi daerah bervariasi tergantung kemampuan APBD

💰 Dana dan Jadwal Pencairan Resmi

Anggaran yang Disiapkan

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, serta pensiunan tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran tersebut sudah disiapkan untuk proses pencairan yang dimulai pada awal Juni 2026.

Jadwal Pencairan

Kelompok Penerima Jadwal Pencairan
Pensiunan ASN (melalui PT Taspen) 2 Juni 2026 (otomatis, tanpa pengajuan)
ASN, TNI, Polri (aktif) Paling cepat Juni 2026
Non-ASN dan CPNS Menyusul, tergantung instansi dan APBD

PT Taspen (Persero) mengumumkan melalui akun Instagram resminya @taspen bahwa penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan akan dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026.

Penyaluran dilakukan secara otomatis tanpa perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi, melalui 46 mitra bayar yang bekerja sama dengan Taspen di seluruh Indonesia.

Untuk ASN aktif, berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Keistimewaan: Tanpa Potongan

Salah satu poin penting yang patut disambut gembira adalah ketentuan dalam Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, penerima akan menerima gaji ke-13 dalam nominal penuh (take home pay yang utuh), berbeda dengan gaji bulanan reguler yang biasanya dipotong untuk iuran pensiun, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, atau potongan lainnya.

🎯 Tujuan Pemberian Gaji Ke-13

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan dan apresiasi negara atas kontribusi serta pengabdian ASN, tenaga pendidik, pensiunan, dan para penerima manfaat lainnya dalam melayani masyarakat.

Selain sebagai bonus tahunan, kebijakan ini memiliki tujuan strategis yang lebih luas:

  1. Memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru yang jatuh pada bulan Juli, sehingga para orang tua ASN dapat mempersiapkan biaya masuk sekolah, seragam, buku, dan perlengkapan pendidikan lainnya.

Berita Terkait