Berita

Catat! ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara dan Ditugaskan ke Lembaga Swasta Batal Terima Gaji ke-13 Tahun 2026

Diperbarui 0 10 mnt baca 1,924 kata 5 halaman
Catat! ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara dan Ditugaskan ke Lembaga Swasta Batal Terima Gaji ke-13 Tahun 2026
Catat! ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara dan Ditugaskan ke Lembaga Swasta Batal Terima Gaji ke-13 Tahun 2026 ...

Luar Tanggungan Negara — Pemerintah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.. Pemerintah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.

Pemerintah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.

Menjelang tahun ajaran baru yang akan dimulai pada pertengahan Juli, kabar ini disambut dengan antusias oleh seluruh abdi negara mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga Prajurit TNI dan Anggota Polri.

Namun, di tengah kabar baik ini, masyarakat harus jeli.

Tidak semua ASN otomatis berhak atas tambahan penghasilan ini.

Berdasarkan aturan resmi yang telah disahkan, terdapat sejumlah kategori spesifik yang secara tegas dikecualikan alias tidak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026.

🗓️ Landasan Aturan Resmi: PP Nomor 9 Tahun 2026

Kepastian hukum mengenai pemberian gaji ke-13 tahun 2026 tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Regulasi ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, yang menjadi dasar utama pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sebagai aturan turunannya, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis pelaksanaan serta mekanisme pembayaran di lapangan.

Dengan payung hukum yang lengkap ini, masyarakat dan seluruh aparatur negara dapat memiliki kepastian mengenai hak dan kewajiban mereka terkait penerimaan gaji ke-13 tahun 2026.

❌ Daftar ASN yang TIDAK Berhak Menerima Gaji Ke-13 2026

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah secara tegas menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang berada dalam kondisi tertentu.

Berikut dua kategori utama ASN yang masuk dalam daftar pengecualian tersebut, lengkap dengan penjelasan dan alasannya:

1. ASN yang Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara

Kategori pertama adalah ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri yang saat ini sedang menjalani masa cuti di luar tanggungan negara atau istilah lainnya (seperti cuti besar untuk kepentingan di luar negara).

Apa itu Cuti di Luar Tanggungan Negara?

Cuti di luar tanggungan negara merupakan hak yang diberikan kepada ASN untuk tidak masuk bekerja dalam jangka waktu tertentu dengan konsekuensi bahwa selama masa cuti tersebut, negara tidak lagi menanggung gaji dan tunjangannya. Negara tidak memberikan kompensasi finansial apa pun selama periode ini karena secara administratif, mereka dianggap tidak aktif mengabdi. Oleh karena itu, mereka otomatis kehilangan hak untuk menerima tambahan penghasilan seperti gaji ke-13.

ASN yang termasuk dalam kategori ini umumnya adalah mereka yang mengambil cuti untuk:

  • Menjalani studi lanjutan secara mandiri (tanpa beasiswa atau tugas belajar dari instansi)

  • Mengurus kepentingan keluarga atau pribadi dalam jangka panjang

  • Menjalani cuti di luar negeri dengan biaya sendiri (tidak dibiayai negara)

2. ASN yang Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah (Gaji Dibayar Pihak Lain)

Kategori kedua mencakup ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah—baik di dalam negeri maupun di luar negeri—yang mana gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya, bukan oleh pemerintah.

Penjelasan Lengkap:

Secara sederhana, negara hanya akan membayar satu gaji untuk setiap pegawai melalui satu atasan. Ketika seorang ASN ditugaskan ke lembaga lain (misalnya lembaga swasta, BUMN, atau organisasi internasional yang bersifat non-pemerintah) dan lembaga tersebut membayar gajinya secara penuh, maka secara otomatis negara menghentikan pembayaran gaji regulernya karena fungsi penggajian diambil alih oleh pihak lain. Dengan tidak adanya pembayaran gaji rutin dari pemerintah untuk bulan Mei atau Juni, maka gaji ke-13 pun tidak diberikan.

Contoh konkret kategori ini:

  • Tugas belajar di luar negeri tanpa beasiswa LPDP atau pemerintah: Seorang dosen PNS yang mengambil studi S3 di Eropa melalui jalur mandiri (biaya sendiri) tidak akan digaji oleh instansi asalnya selama masa studi, sehingga gaji ke-13 tidak diberikan.

  • Ditugaskan di BUMN dengan pembayaran gaji dari BUMN: Seorang ASN yang dipekerjakan sebagai direksi atau komisaris di BUMN, di mana gajinya ditanggung penuh oleh perusahaan tersebut.

  • Pejabat yang diperbantukan ke lembaga asing atau swasta: Misalnya penempatan di kantor perwakilan asing di Indonesia (seperti kedutaan asing) yang menggaji staf lokalnya dengan sistem penggajian dari kedutaan tersebut.

Penting untuk membedakan dua kondisi di atas dengan situasi ASN yang hanya ditugaskan sementara atau diperbantukan ke instansi pemerintah lain (seperti Kementerian atau Lembaga non-Kementerian lainnya) tetapi gajinya tetap dibayar oleh instansi asal.

Untuk kasus mutasi atau penugasan ke lembaga pemerintah lainnya yang masih dalam satu payung APBN/APBD, maka hak atas gaji ke-13 tetap melekat karena status kepegawaian dan pembayaran gaji masih dalam tanggungan negara.

Catatan Penting: Penghitungan Proporsional untuk Masa Kerja Kurang dari Setahun

Selain dua kategori utama di atas, aturan ini juga memperhatikan masa kerja pegawai yang belum genap satu tahun bertugas.

PPPK yang belum mencapai masa kerja satu bulan pada tanggal 1 Juni 2026 dinyatakan tidak berhak menerima gaji ke-13.

Sementara itu, bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun namun sudah lebih dari satu bulan, besaran gaji ke-13 akan dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani.

Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mereka umumnya akan menerima hak gaji ke-13 sebesar 80% dari total gaji pokok, ditambah tunjangan melekat sesuai jabatan yang diemban.

Namun, bagi CPNS yang baru bergabung kurang dari satu bulan sebelum tanggal pencairan (1 Juni 2026), mereka tidak akan menerima gaji ke-13.

✅ Daftar Penerima Gaji Ke-13 2026

Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada beberapa golongan aparatur negara serta penerima manfaat lainnya.

Merujuk pada poin-poin yang telah tercantum dalam regulasi, berikut adalah daftar resmi penerima yang dimaksud:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS);

  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);

  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);

  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);

  5. Pejabat Negara (mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, hingga para anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah);

  6. Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;

  7. Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu, seperti tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan administratif dan tercatat dalam basis data kepegawaian.

🧮 Komponen dan Besaran Gaji Ke-13 2026

Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup beberapa komponen tambahan yang melekat pada status kepegawaian seseorang.

Komponen untuk ASN Pusat dan Daerah

No Komponen Gaji Ke-13
1 Gaji pokok
2 Tunjangan keluarga
3 Tunjangan pangan
4 Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5 Tunjangan kinerja (Tukin) untuk ASN pusat; atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN daerah

Rincian Gaji Pokok PNS per Golongan

Golongan Kisaran Gaji Pokok (dalam Rupiah)
Golongan I Rp1.700.000 – Rp2.200.000
Golongan II Rp1.700.000 – Rp3.200.000
Golongan III Rp1.700.000 – Rp4.000.000
Golongan IV Rp1.700.000 – Rp4.900.000

Besaran gaji ke-13 setiap penerima berbeda-beda tergantung pada pangkat, golongan, jabatan, serta peringkat jabatan atau kelas jabatannya masing-masing pada bulan Mei 2026.

Dengan rentang gaji pokok per golongan di atas, ditambah tunjangan yang melekat (keluarga, pangan, jabatan, serta tunjangan kinerja atau TPP), total nominal gaji ke-13 dapat bervariasi signifikan antar satu pegawai dengan pegawai lainnya.

Aturan Khusus untuk Pegawai Non-ASN dan PPPK

Pemerintah juga menetapkan pagu maksimal gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN sesuai jenjang pendidikan dan masa kerja:

Status Kepegawaian Besaran Maksimal (Rp)
Ketua / Kepala Lembaga Nonstruktural ~31.474.800
Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural ~29.600.000
Sekretaris Lembaga Nonstruktural ~28.100.000
Lulusan S1/D4 (masa kerja >20 tahun) hingga 7.800.000
Lulusan SD – SMP 4.200.000 – 5.000.000

Khusus untuk PPPK:

  • Masa kerja belum genap 1 tahun (tapi >1 bulan): dihitung proporsional

  • Masa kerja <1 bulan per 1 Juni 2026: tidak berhak menerima

Khusus untuk CPNS:

  • Menerima 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat

  • Besaran di instansi daerah bervariasi tergantung kemampuan APBD

💰 Dana dan Jadwal Pencairan Resmi

Anggaran yang Disiapkan

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, serta pensiunan tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran tersebut sudah disiapkan untuk proses pencairan yang dimulai pada awal Juni 2026.

Jadwal Pencairan

Kelompok Penerima Jadwal Pencairan
Pensiunan ASN (melalui PT Taspen) 2 Juni 2026 (otomatis, tanpa pengajuan)
ASN, TNI, Polri (aktif) Paling cepat Juni 2026
Non-ASN dan CPNS Menyusul, tergantung instansi dan APBD

PT Taspen (Persero) mengumumkan melalui akun Instagram resminya @taspen bahwa penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan akan dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026.

Penyaluran dilakukan secara otomatis tanpa perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi, melalui 46 mitra bayar yang bekerja sama dengan Taspen di seluruh Indonesia.

Untuk ASN aktif, berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Keistimewaan: Tanpa Potongan

Salah satu poin penting yang patut disambut gembira adalah ketentuan dalam Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, penerima akan menerima gaji ke-13 dalam nominal penuh (take home pay yang utuh), berbeda dengan gaji bulanan reguler yang biasanya dipotong untuk iuran pensiun, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, atau potongan lainnya.

🎯 Tujuan Pemberian Gaji Ke-13

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan dan apresiasi negara atas kontribusi serta pengabdian ASN, tenaga pendidik, pensiunan, dan para penerima manfaat lainnya dalam melayani masyarakat.

Selain sebagai bonus tahunan, kebijakan ini memiliki tujuan strategis yang lebih luas:

  1. Memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru yang jatuh pada bulan Juli, sehingga para orang tua ASN dapat mempersiapkan biaya masuk sekolah, seragam, buku, dan perlengkapan pendidikan lainnya.

  2. Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan kelompok penerima manfaat lainnya, menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.

  3. Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa gaji ke-13 akan menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global dan membantu menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2026 sebesar 5,4 persen.

⚠️ Catatan Penting dan Imbauan

  1. Cek status kepegawaian Anda di sistem kepegawaian instansi masing-masing untuk memastikan apakah Anda masuk dalam kategori penerima atau salah satu kategori yang dikecualikan.

  2. Proses pencairan bersifat otomatis. Jika Anda merupakan pensiunan ASN, dana akan langsung masuk ke rekening Anda mulai 2 Juni 2026 tanpa perlu melakukan pengajuan apa pun. Jika belum menerima hingga beberapa hari setelah tanggal tersebut, segera hubungi mitra bayar atau kantor cabang Taspen terdekat.

  3. Pastikan data kepegawaian Anda telah sinkron dengan sistem induk kepegawaian nasional, termasuk status cuti, penugasan, dan masa kerja. Data yang tidak sinkron dapat menyebabkan tertundanya pencairan atau bahkan tidak diterimanya gaji ke-13.

  4. Bagi ASN daerah, besaran gaji ke-13 dapat berbeda-beda karena disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing provinsi/kabupaten/kota.

  5. Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas atau lembaga terkait pencairan gaji ke-13. Seluruh proses pencairan resmi dilakukan melalui bank-bank penyalur yang telah ditunjuk (seperti Taspen, bank Himbara) dan tidak memerlukan biaya administrasi atau transfer ke rekening pribadi tertentu.

Dengan aturan yang jelas dan jadwal pencairan yang transparan, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh aparatur negara yang telah mengabdi untuk bangsa dan negara.

Berita Terkait