1. ASN yang Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara
Kategori pertama adalah ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri yang saat ini sedang menjalani masa cuti di luar tanggungan negara atau istilah lainnya (seperti cuti besar untuk kepentingan di luar negara).
Apa itu Cuti di Luar Tanggungan Negara?
Cuti di luar tanggungan negara merupakan hak yang diberikan kepada ASN untuk tidak masuk bekerja dalam jangka waktu tertentu dengan konsekuensi bahwa selama masa cuti tersebut, negara tidak lagi menanggung gaji dan tunjangannya. Negara tidak memberikan kompensasi finansial apa pun selama periode ini karena secara administratif, mereka dianggap tidak aktif mengabdi. Oleh karena itu, mereka otomatis kehilangan hak untuk menerima tambahan penghasilan seperti gaji ke-13.
ASN yang termasuk dalam kategori ini umumnya adalah mereka yang mengambil cuti untuk:
-
Menjalani studi lanjutan secara mandiri (tanpa beasiswa atau tugas belajar dari instansi)
-
Mengurus kepentingan keluarga atau pribadi dalam jangka panjang
-
Menjalani cuti di luar negeri dengan biaya sendiri (tidak dibiayai negara)
2. ASN yang Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah (Gaji Dibayar Pihak Lain)
Kategori kedua mencakup ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah—baik di dalam negeri maupun di luar negeri—yang mana gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya, bukan oleh pemerintah.
Penjelasan Lengkap:
Secara sederhana, negara hanya akan membayar satu gaji untuk setiap pegawai melalui satu atasan. Ketika seorang ASN ditugaskan ke lembaga lain (misalnya lembaga swasta, BUMN, atau organisasi internasional yang bersifat non-pemerintah) dan lembaga tersebut membayar gajinya secara penuh, maka secara otomatis negara menghentikan pembayaran gaji regulernya karena fungsi penggajian diambil alih oleh pihak lain. Dengan tidak adanya pembayaran gaji rutin dari pemerintah untuk bulan Mei atau Juni, maka gaji ke-13 pun tidak diberikan.
Contoh konkret kategori ini:
Tugas belajar di luar negeri tanpa beasiswa LPDP atau pemerintah: Seorang dosen PNS yang mengambil studi S3 di Eropa melalui jalur mandiri (biaya sendiri) tidak akan digaji oleh instansi asalnya selama masa studi, sehingga gaji ke-13 tidak diberikan.
Ditugaskan di BUMN dengan pembayaran gaji dari BUMN: Seorang ASN yang dipekerjakan sebagai direksi atau komisaris di BUMN, di mana gajinya ditanggung penuh oleh perusahaan tersebut.
Pejabat yang diperbantukan ke lembaga asing atau swasta: Misalnya penempatan di kantor perwakilan asing di Indonesia (seperti kedutaan asing) yang menggaji staf lokalnya dengan sistem penggajian dari kedutaan tersebut.
Penting untuk membedakan dua kondisi di atas dengan situasi ASN yang hanya ditugaskan sementara atau diperbantukan ke instansi pemerintah lain (seperti Kementerian atau Lembaga non-Kementerian lainnya) tetapi gajinya tetap dibayar oleh instansi asal.
Untuk kasus mutasi atau penugasan ke lembaga pemerintah lainnya yang masih dalam satu payung APBN/APBD, maka hak atas gaji ke-13 tetap melekat karena status kepegawaian dan pembayaran gaji masih dalam tanggungan negara.
Catatan Penting: Penghitungan Proporsional untuk Masa Kerja Kurang dari Setahun
Selain dua kategori utama di atas, aturan ini juga memperhatikan masa kerja pegawai yang belum genap satu tahun bertugas.
PPPK yang belum mencapai masa kerja satu bulan pada tanggal 1 Juni 2026 dinyatakan tidak berhak menerima gaji ke-13.
Sementara itu, bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun namun sudah lebih dari satu bulan, besaran gaji ke-13 akan dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani.
Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mereka umumnya akan menerima hak gaji ke-13 sebesar 80% dari total gaji pokok, ditambah tunjangan melekat sesuai jabatan yang diemban.