Bungko News – Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) telah mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026..
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) telah mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.
Penyaluran dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang.
Namun, kabar gembira ini tidak dirasakan oleh semua abdi negara.
Terdapat sejumlah kategori ASN yang dipastikan tidak menerima gaji ke-13 tahun 2026.
Siapa saja mereka? Simak daftar lengkap dan alasannya berikut ini.
Dasar Hukum: PP Nomor 9 Tahun 2026
Kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Sebagai aturan teknisnya, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang dalam kondisi tertentu.
❌ Daftar ASN yang Dipastikan Tidak Terima Gaji ke-13
🔴 1. ASN yang Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara
Ini adalah kategori utama ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13.
ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri yang saat ini sedang menjalani masa cuti di luar tanggungan negara (CLTN) — atau istilah lainnya seperti cuti besar untuk kepentingan di luar negara — secara tegas dikecualikan.
Apa itu cuti di luar tanggungan negara? Ini merupakan hak yang diberikan kepada ASN untuk tidak masuk bekerja dalam jangka waktu tertentu dengan konsekuensi bahwa negara tidak lagi menanggung gaji dan tunjangannya selama masa cuti tersebut.
Karena tidak menerima penghasilan rutin dari negara, hak keuangan tertentu dihentikan sementara sesuai aturan administrasi ASN.
Contoh bentuk cuti ini antara lain: cuti alasan penting, cuti di luar tanggungan untuk mengikuti suami/istri, cuti bersama ke luar negeri, serta cuti di luar tanggungan negara (CLTN) yang tidak mendapat pembiayaan dari APBN.
🔴 2. ASN yang Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
Kategori berikutnya adalah ASN yang sedang diperbantukan atau ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.