✅ Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Sebagai perbandingan, berikut adalah daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026:
| No | Kelompok Penerima |
|---|---|
| 1 | Pegawai Negeri Sipil (PNS) |
| 2 | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) |
| 3 | Prajurit TNI |
| 4 | Anggota Polri |
| 5 | Pejabat negara |
| 6 | Pensiunan |
| 7 | Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu |
💰 Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup komponen berikut ini:
-
Gaji pokok — sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja
-
Tunjangan keluarga — bagi ASN yang memiliki tanggungan keluarga
-
Tunjangan kebutuhan pokok — membantu biaya konsumsi harian
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum — tergantung jabatan yang diemban
-
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja — insentif atas kinerja
Untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan pada bulan Mei 2026.
📅 Jadwal Pencairan dan Proses Pembayaran
-
Tanggal pencairan: Selasa, 2 Juni 2026 untuk pensiunan melalui PT Taspen (Persero)
-
Mitra bayar: 46 mitra bayar di seluruh Indonesia
-
Metode penyaluran: Otomatis — tanpa perlu mengajukan permohonan atau autentikasi ulang
-
Sumber anggaran: APBN untuk ASN pusat, APBD untuk ASN daerah
Apakah Ada Potongan?
Satu hal yang melegakan: gaji ke-13 TIDAK dikenakan potongan iuran, termasuk potongan iuran pensiun, kredit pensiun, atau potongan lainnya.
Namun, gaji ke-13 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku — meskipun beban pajak ini sering kali ditanggung oleh pemerintah.
📌 Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dimulai pada 2 Juni 2026. Namun, beberapa kategori ASN dipastikan tidak menerima gaji ke-13 tahun ini:
| Kategori | Alasan |
|---|---|
| Cuti di luar tanggungan negara | Tidak menerima penghasilan rutin dari negara selama cuti |
| Ditugaskan di luar instansi pemerintah | Gaji sudah dibayar oleh instansi penugasan, mencegah duplikasi |
| Tidak aktif secara administratif | Status kepegawaian nonaktif karena disiplin berat atau pemberhentian sementara |
| PPPK dengan masa kerja kurang 1 bulan | Masa kerja belum genap satu bulan kalender pada bulan acuan (Mei 2026) |
| Menjalani hukuman disiplin berat | Sanksi atas pelanggaran kode etik atau aturan pegawai |
| PNS baru diangkat kurang dari 1 tahun | Belum memiliki riwayat kinerja yang cukup |
Bagi ASN yang tidak termasuk dalam kategori-kategori di atas dan berstatus aktif, gaji ke-13 akan segera mengalir ke rekening masing-masing.
Manfaatkan tambahan penghasilan ini dengan bijak, terutama untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Pesan penting: Jika Anda ragu dengan status kepegawaian atau hak Anda atas gaji ke-13, segera koordinasikan dengan bagian kepegawaian di instansi masing-masing untuk informasi yang lebih akurat.