Berita

Catat! 5 Kondisi ASN yang Bikin Gaji ke-13 Hangus Meski Rekan Kerja Lain Dapat

Redaksi Diperbarui 0 7 menit 3 halaman
Catat! 5 Kondisi ASN yang Bikin Gaji ke-13 Hangus Meski Rekan Kerja Lain Dapat
Catat! 5 Kondisi ASN yang Bikin Gaji ke-13 Hangus Meski Rekan Kerja Lain Dapat — Namun, kabar gembira ini tidak dirasakan ...

✅ Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Sebagai perbandingan, berikut adalah daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026:

No Kelompok Penerima
1 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3 Prajurit TNI
4 Anggota Polri
5 Pejabat negara
6 Pensiunan
7 Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

💰 Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup komponen berikut ini:

  • Gaji pokok — sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja

  • Tunjangan keluarga — bagi ASN yang memiliki tanggungan keluarga

  • Tunjangan kebutuhan pokok — membantu biaya konsumsi harian

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum — tergantung jabatan yang diemban

  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja — insentif atas kinerja

Untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan pada bulan Mei 2026.


📅 Jadwal Pencairan dan Proses Pembayaran

  • Tanggal pencairan: Selasa, 2 Juni 2026 untuk pensiunan melalui PT Taspen (Persero)

  • Mitra bayar: 46 mitra bayar di seluruh Indonesia

  • Metode penyaluran: Otomatis — tanpa perlu mengajukan permohonan atau autentikasi ulang

  • Sumber anggaran: APBN untuk ASN pusat, APBD untuk ASN daerah


Apakah Ada Potongan?

Satu hal yang melegakan: gaji ke-13 TIDAK dikenakan potongan iuran, termasuk potongan iuran pensiun, kredit pensiun, atau potongan lainnya.

Namun, gaji ke-13 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku — meskipun beban pajak ini sering kali ditanggung oleh pemerintah.


📌 Kesimpulan

Pencairan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dimulai pada 2 Juni 2026. Namun, beberapa kategori ASN dipastikan tidak menerima gaji ke-13 tahun ini:

Kategori Alasan
Cuti di luar tanggungan negara Tidak menerima penghasilan rutin dari negara selama cuti
Ditugaskan di luar instansi pemerintah Gaji sudah dibayar oleh instansi penugasan, mencegah duplikasi
Tidak aktif secara administratif Status kepegawaian nonaktif karena disiplin berat atau pemberhentian sementara
PPPK dengan masa kerja kurang 1 bulan Masa kerja belum genap satu bulan kalender pada bulan acuan (Mei 2026)
Menjalani hukuman disiplin berat Sanksi atas pelanggaran kode etik atau aturan pegawai
PNS baru diangkat kurang dari 1 tahun Belum memiliki riwayat kinerja yang cukup

Bagi ASN yang tidak termasuk dalam kategori-kategori di atas dan berstatus aktif, gaji ke-13 akan segera mengalir ke rekening masing-masing.

Manfaatkan tambahan penghasilan ini dengan bijak, terutama untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.


Pesan penting: Jika Anda ragu dengan status kepegawaian atau hak Anda atas gaji ke-13, segera koordinasikan dengan bagian kepegawaian di instansi masing-masing untuk informasi yang lebih akurat.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait