Bungko News –
Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan.
Setelah penantian panjang, rapel kenaikan gaji yang merupakan penyesuaian dari kebijakan sebelumnya, direncanakan cair secara bertahap mulai akhir November 2025.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Taspen (Persero) telah memastikan kesiapan dana untuk pembayaran selisih gaji ini.
Pembayaran rapel ini menyusul penyesuaian gaji pokok yang berlaku efektif, sesuai dengan regulasi terbaru.
Status Pencairan: Kapan Rapel Gaji Masuk Rekening?
Pembayaran rapel gaji akan dilakukan dalam dua skema utama, yakni untuk ASN aktif dan untuk pensiunan.
1. ASN Aktif (PNS, PPPK, TNI, Polri)
Kenaikan gaji ASN aktif telah diberlakukan secara efektif sejak Oktober 2025 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Namun, karena proses penyesuaian administrasi dan sistem penggajian (payroll) di setiap instansi membutuhkan waktu, rapel gaji untuk periode Oktober–November 2025 akan dibayarkan mulai pertengahan hingga akhir November 2025.
2. Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
Untuk pensiunan, proses pencairan rapel gaji membutuhkan waktu lebih lama karena harus menunggu finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur penyesuaian pensiun pokok agar selaras dengan kenaikan gaji ASN aktif.
- Jadwal Rencana Pencairan:
PT Taspen menargetkan pembayaran rapel pensiunan mulai akhir November hingga minggu pertama Desember 2025.
- Periode Rapel:
Rapel yang dibayarkan adalah selisih kenaikan gaji untuk periode Januari hingga Oktober 2025.
- Mekanisme:
Pembayaran akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima pensiun setelah data terverifikasi oleh Taspen dan Kemenkeu.
Aturan dan Dasar Hukum Kenaikan Gaji Terbaru
Kebijakan kenaikan gaji ini dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan, serta menjaga daya beli di tengah kenaikan inflasi.
| Kelompok Penerima |
Dasar Hukum |
Efektif Kenaikan |
| PNS Aktif |
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 |
Oktober 2025 |
| Pensiunan PNS |
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 (terakhir) dan menunggu PP baru untuk penyesuaian 2025 |
Menunggu PP Baru (Rapel direncanakan Nov/Des 2025) |
Penting Diketahui: Kenaikan gaji bagi pensiunan PNS terakhir sebesar 12% telah berlaku sejak 1 Januari 2024 melalui PP Nomor 8 Tahun 2024. Sementara itu, isu kenaikan gaji pensiunan di tahun 2025 masih menunggu regulasi turunan resmi. Kemenkeu menegaskan bahwa penyesuaian gaji pensiunan ini masih menunggu pengesahan PP resmi.
Berapa Nominal Rapel yang Diterima?
Komentar tersedia di halaman terakhir