Berita

CAIR NOVEMBER! Rapel Kenaikan Gaji PNS Aktif dan Pensiunan Masuk Rekening, Berapa Nominal yang Diterima?

Admin Utama Diperbarui 0 5 menit 2 halaman
CAIR NOVEMBER! Rapel Kenaikan Gaji PNS Aktif dan Pensiunan Masuk Rekening, Berapa Nominal yang Diterima?
Berikut adalah rincian lengkap persentase kenaikan, estimasi gaji pokok terbaru, dan simulasi rapel untuk setiap golongan PNS, yang efektif berlaku mulai Oktober 2025 dan dicairkan rapelnya pada November 2025.

1. Golongan I: Kenaikan 8%

Golongan I adalah kelompok ASN tingkat Juru, biasanya diisi oleh lulusan SD/SMP hingga staf pelaksana dengan masa kerja awal. Persentase Kenaikan: 8% dari gaji pokok lama. Estimasi Gaji Pokok Baru: - I/a (Masa Kerja 0 tahun): Dari Rp1.685.700 menjadi sekitar Rp1.820.556. - I/d (Masa Kerja Tertinggi): Dari Rp1.999.900 menjadi sekitar Rp2.159.892. Simulasi Rapel (2 Bulan): PNS Golongan I/a akan menerima rapel sekitar Rp269.712 (selisih dua bulan) yang dibayarkan pada November 2025.

2. Golongan II: Kenaikan 8%

Golongan II adalah kelompok ASN tingkat Pengatur, diisi oleh lulusan SMA/D-I hingga D-III. Persentase Kenaikan: 8% dari gaji pokok lama. Estimasi Gaji Pokok Baru: - II/a (Masa Kerja 0 tahun): Dari Rp2.184.000 menjadi sekitar Rp2.358.720. - II/d (Masa Kerja Tertinggi): Dari Rp2.591.100 menjadi sekitar Rp2.798.388. Simulasi Rapel (2 Bulan): PNS Golongan II/a akan menerima rapel sekitar Rp349.440 (selisih dua bulan) yang dicairkan bersamaan dengan gaji November 2025.

3. Golongan III: Kenaikan 10%

Golongan III adalah kelompok ASN tingkat Penata, yang umumnya diisi oleh lulusan S-1 atau setara, termasuk staf senior dan pejabat fungsional/struktural pertama. Persentase Kenaikan: 10% dari gaji pokok lama. Estimasi Gaji Pokok Baru: - III/a (Masa Kerja 0 tahun): Dari Rp2.785.700 menjadi sekitar Rp3.064.270. - III/d (Masa Kerja Tertinggi): Dari Rp3.154.400 menjadi sekitar Rp3.469.840. Simulasi Rapel (2 Bulan): PNS Golongan III/a, yang merupakan lulusan S-1 fresh graduate yang baru diangkat, akan menerima rapel sebesar dua kali selisih bulanan. Nominal rapelnya mencapai sekitar Rp557.140 pada November 2025.

4. Golongan IV: Kenaikan 12%

Golongan IV adalah kelompok ASN tingkat Pembina, diisi oleh pejabat eselon dan fungsional senior (lulusan S-2/S-3 dan masa kerja tinggi). Kelompok ini mendapatkan persentase kenaikan tertinggi. Persentase Kenaikan: 12% dari gaji pokok lama. Estimasi Gaji Pokok Baru: - IV/a (Masa Kerja Terendah): Dari Rp3.287.800 menjadi sekitar Rp3.682.336. - IV/e (Masa Kerja Tertinggi): Dari Rp3.880.400 menjadi sekitar Rp4.346.048. Simulasi Rapel (2 Bulan): PNS Golongan IV/a akan menerima rapel sekitar Rp789.040 (selisih dua bulan) pada November 2025.

Ringkasan Status dan Nominal Kenaikan Pensiunan

Untuk pensiunan, kenaikan gaji pokok juga dijanjikan, namun besaran dan mekanismenya masih menunggu finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur penyesuaian pensiun pokok. Kenaikan Gaji Pensiunan: Kenaikan yang diisukan mencapai 12 persen, namun belum memiliki regulasi resmi. Status Pencairan Rapel: PT Taspen menargetkan rapel untuk periode Januari–Oktober 2025 dicairkan mulai akhir November hingga Desember 2025. Estimasi Total Rapel: Pensiunan Golongan IV diperkirakan akan menerima total rapel di atas Rp8 Juta (total selisih gaji 10 bulan), tergantung validasi data dan tunjangan yang menyertai pensiun pokok. Pemerintah terus berupaya mempercepat proses administrasi agar dana rapel ini dapat segera masuk ke rekening ASN aktif dan pensiunan. Imbauan Resmi untuk Penerima Pemerintah mengimbau seluruh ASN aktif dan pensiunan untuk: 1. Memantau Informasi Resmi: Selalu merujuk pada situs resmi Kemenkeu, BKN, dan PT Taspen (Taspen.co.id) untuk mendapatkan informasi jadwal dan nominal yang akurat. 2. Verifikasi Data: Pastikan data kepegawaian dan rekening bank tetap valid untuk kelancaran proses transfer otomatis. Pencairan rapel kenaikan gaji ini diharapkan dapat menjadi momentum positif dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, baik yang masih aktif maupun yang telah purna tugas. ***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait