Berita

Bukan Sekadar Persentase: Ini Faktor Riil yang Menentukan Gaji Kades dan Perangkat Desa 2026

0 5 menit 2 halaman

Akibatnya, beberapa desa hanya mampu membayarkan gaji perangkat desa selama beberapa bulan dalam setahun.

Faktor 3: Indeks Kemiskinan dan Kemampuan Keuangan Daerah (IPKD)

Selain ADD, pemerintah kabupaten/kota juga dapat memberikan subsidi melalui APBD untuk menambah penghasilan perangkat desa.

Namun, kemampuan fiskal tiap daerah berbeda-beda.

Daerah dengan kemampuan fiskal tinggi seperti Sleman, Badung, atau Sidoarjo cenderung mampu memberikan gaji Kepala Desa di atas Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.

Sebaliknya, daerah dengan kemampuan fiskal rendah hanya mampu membayar sesuai batas minimal nasional, bahkan ada yang mengalami keterlambatan pembayaran tunjangan.

Perbandingan Gaji Kepala Desa Tahun 2026 di Berbagai Daerah

  • Kabupaten Sleman (DIY): Rp4.025.000 per bulan, naik sekitar 8% dibanding 2025.
  • Kabupaten Ponorogo (Jawa Timur): Rp3.307.500 per bulan, naik sekitar 5%.
  • Kabupaten Kendal (Jawa Tengah): Rp2.800.000 per bulan, relatif tetap dibanding tahun sebelumnya.
  • Kabupaten Kapuas Hulu (Kalimantan Barat): Rp2.426.640 per bulan sesuai batas minimal nasional, namun tunjangan sempat dipotong 50–60%.
  • Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu): Rp2.426.640 per bulan sesuai batas minimal nasional, tetapi realisasi pembayaran tidak penuh sepanjang tahun akibat keterbatasan anggaran.

Catatan: angka di atas merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan jabatan serta tunjangan lainnya.

Apakah Ada Kenaikan Gaji di Tahun 2026?

Berdasarkan analisis dari berbagai Peraturan Bupati dan laporan media daerah sepanjang Januari–Mei 2026, kondisi kenaikan gaji perangkat desa dapat disimpulkan sebagai berikut.

  • Sekitar 45% kabupaten memberikan kenaikan gaji dengan kisaran 3–12% dibanding tahun 2025.
  • Sekitar 35% kabupaten mempertahankan besaran gaji yang sama seperti tahun sebelumnya.
  • Sekitar 20% kabupaten mengalami penurunan realisasi pembayaran, seperti keterlambatan gaji, pemotongan tunjangan, atau pembayaran tidak penuh akibat keterbatasan ADD dan refocusing anggaran.

Artinya, memang ada kenaikan di banyak daerah, tetapi tidak bersifat nasional dan tidak berlaku merata di seluruh Indonesia.

Kabar baiknya, mulai tahun 2026 perangkat desa juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang wajib didaftarkan oleh pemerintah desa.

Tips bagi Perangkat Desa untuk Memastikan Gaji Sesuai Aturan

  • Meminta salinan Peraturan Bupati tentang penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa melalui kantor kecamatan atau website JDIH daerah.
  • Mengecek APBDes untuk memastikan alokasi belanja pegawai sesuai aturan.
  • Melaporkan keterlambatan atau kekurangan pembayaran gaji kepada Inspektorat Kabupaten atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
  • Memantau realisasi Dana Desa melalui sistem informasi keuangan desa yang tersedia secara publik.

Kesimpulan

Gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa di tahun 2026 tidak mengalami kenaikan seragam secara nasional karena acuan utama masih menggunakan PP Nomor 11 Tahun 2019.

Namun, banyak pemerintah daerah tetap memberikan kenaikan penghasilan melalui kebijakan daerah masing-masing, terutama di wilayah dengan kemampuan fiskal yang baik.

Sebagian daerah mengalami kenaikan rata-rata 5–10%, sementara sebagian lainnya justru mengalami keterlambatan pembayaran akibat keterbatasan anggaran.

Yang paling penting, tahun 2026 menjadi tonggak baru bagi kesejahteraan perangkat desa dengan diwajibkannya jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan untuk seluruh aparatur desa.

Untuk mengetahui rincian resmi gaji perangkat desa di wilayah masing-masing, masyarakat dapat mengakses dokumen Peraturan Bupati melalui JDIH Kemendagri atau portal JDIH pemerintah daerah setempat.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait