Setelah heboh isu kenaikan gaji kepala desa (Kades), sekretaris desa (Sekdes), dan perangkat desa di awal tahun 2026, banyak masyarakat dan aparatur desa masih bertanya-tanya: kenapa ada desa yang gajinya naik signifikan, ada yang tetap, bahkan ada yang turun atau telat dibayar?
Jawabannya tidak sesederhana “ada kenaikan nasional” atau “tidak ada kenaikan”.
Artikel ini mengulas faktor-faktor riil yang benar-benar memengaruhi besaran gaji yang diterima perangkat desa di tahun 2026, lengkap dengan data perbandingan antar daerah dari berbagai sumber terpercaya.
Faktor 1: Gaji Pokok PNS Golongan II/a Sebagai Acuan Dasar
Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, gaji minimal Kepala Desa adalah 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Sekretaris Desa sebesar 110%, sedangkan perangkat desa lainnya sebesar 100%.
Permasalahannya, gaji pokok PNS golongan II/a tidak naik otomatis setiap tahun.
Pemerintah pusat biasanya menaikkan gaji PNS secara periodik setiap beberapa tahun sekali.
Kenaikan terakhir terjadi pada tahun 2024.
Sepanjang tahun 2026, apabila tidak ada kebijakan baru, gaji pokok PNS golongan II/a masih berada di kisaran Rp2.022.200 per bulan.
Artinya, dasar hitung gaji minimal perangkat desa di 2026 secara nasional tidak berubah dari tahun sebelumnya.
Kenaikan yang dirasakan di beberapa desa murni berasal dari kebijakan daerah yang memberikan tambahan di atas batas minimal nasional.
Sebagai contoh, Kabupaten Sleman menetapkan gaji Kepala Desa tahun 2026 mencapai Rp4.025.000 per bulan karena didukung kemampuan APBD yang kuat dan kebijakan peningkatan kesejahteraan perangkat desa.
Faktor 2: Alokasi Dana Desa (ADD) dan Kemampuan APBDes
Dana Desa nasional tahun 2026 naik menjadi Rp81 triliun.
Namun, dana tersebut tidak seluruhnya dialokasikan untuk gaji perangkat desa.
Berdasarkan regulasi, maksimal 30% dari total APBDes dapat digunakan untuk belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan perangkat desa.
Artinya, meskipun ADD suatu desa meningkat, belum tentu gaji perangkat desa ikut naik apabila pemerintah desa lebih memprioritaskan pembangunan infrastruktur atau program pemberdayaan masyarakat.
Sebaliknya, desa dengan ADD kecil akan memiliki ruang fiskal yang terbatas untuk membayar penghasilan tetap aparatur desa.
Contoh yang banyak disorot terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dengan total ADD sekitar Rp90 miliar untuk 122 desa, rata-rata setiap desa hanya menerima sekitar Rp737 juta per tahun.
Jika 30% dialokasikan untuk belanja pegawai, maka dana yang tersedia sekitar Rp221 juta per desa per tahun.
Sementara kebutuhan gaji minimal Kepala Desa, Sekdes, dan perangkat lainnya sudah mendekati angka tersebut.