-
Menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
-
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Gaji Ke-13 untuk Pensiunan
Bagi para pensiunan, kebahagiaan yang sama juga datang.
Dana akan dikirimkan langsung ke rekening Anda tanpa perlu melalui proses yang rumit.
Besaran gaji ke-13 ini dihitung berdasarkan komponen pensiun yang diterima pada bulan Mei 2026.
Pemerintah juga menjamin bahwa dana gaji ke-13 untuk pensiunan bebas dari potongan iuran atau kredit pensiun lainnya.
Adapun rincian besaran untuk pensiunan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
-
Golongan I: Berlaku rentang antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700.
-
Golongan II: Berlaku rentang antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800.
-
Golongan III: Berlaku rentang antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.558.600.
-
Golongan IV: Berlaku rentang antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.410.300.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan proses pembayaran dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. "Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujarnya.
Imbauan Penting
Pemerintah mengimbau kepada seluruh penerima agar segera mengecek rekening masing-masing mulai besok, Selasa (2/6/2026).
Dana akan masuk secara otomatis ke rekening yang telah terdaftar.
Pastikan data rekening Anda masih aktif dan tidak dalam status terblokir.
Manfaatkan dana tambahan ini dengan bijak, terutama untuk menyambut tahun ajaran baru sekolah serta memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan PP Nomor 8 Tahun 2024. Besaran yang diterima setiap individu dapat berbeda sesuai dengan pangkat, golongan, masa kerja, dan kebijakan tunjangan di instansi masing-masing.