Berita

Bukan Hanya Gaji Pokok! Ini 5 Komponen Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS dan PPPK 2 Juni 2026

Diperbarui 0 5 mnt baca 908 kata 3 halaman
Bukan Hanya Gaji Pokok! Ini 5 Komponen Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS dan PPPK 2 Juni 2026
Bukan Hanya Gaji Pokok! Ini 5 Komponen Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS dan PPPK 2 Juni 2026 — Bagi Anda para abdi negara...

Bagi Anda para abdi negara yang telah menanti, kabar baik akhirnya tiba Mulai besok, Selasa, 2 Juni 2026, Pemerintah akan mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 langsung ke rekening Anda Tags: Gaji Pokok

Bagi Anda para abdi negara yang telah menanti, kabar baik akhirnya tiba.

Mulai besok, Selasa, 2 Juni 2026, Pemerintah akan mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 langsung ke rekening Anda.

Dana tambahan tahunan ini tidak hanya dinantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga oleh anggota TNI/Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.

Jadwal Pasti Pencairan

PT Taspen (Persero) secara resmi mengumumkan bahwa proses penyaluran akan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026. "TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," tulis Taspen dalam unggahan di akun Instagram resminya.

Proses pencairan ini akan dilakukan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan, dan dana akan langsung masuk ke rekening para penerima.

Landasan Hukum & Komponen yang Diterima

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Besaran yang akan Anda terima bukan hanya gaji pokok, melainkan mencakup lima komponen utama:

  1. Gaji pokok

  2. Tunjangan keluarga

  3. Tunjangan kebutuhan pokok (tunjangan pangan)

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  5. Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Dengan komponen tersebut, nominal yang diterima setiap pegawai bisa berbeda-beda, tergantung pada pangkat, golongan, jabatan, dan masa kerja masing-masing.

Daftar Besaran Gaji Ke-13 untuk PNS dan PPPK

Meskipun nominal pasti setiap individu bersifat variatif, Pemerintah telah menetapkan besaran maksimal berdasarkan jabatan dan eselon.

Berikut adalah rincian besaran maksimal gaji ke-13 berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.

Untuk PNS yang menjabat sebagai pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400

  • Sekretaris: Rp 28.104.300

  • Anggota: Rp 28.104.300

Untuk pejabat eselon di lembaga non-struktural:

  • Eselon I: Rp 24.886.200

  • Eselon II: Rp 19.514.300

  • Eselon III: Rp 13.842.300

  • Eselon IV: Rp 10.612.900

Perlu dipahami bahwa angka-angka tersebut adalah nilai maksimal.

Untuk pegawai di instansi pemerintah dan perguruan tinggi, besaran mengikuti golongan kepangkatan dan masa kerja masing-masing.

Ketentuan Khusus untuk PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak menerima gaji ke-13.

Namun perlu diperhatikan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besarannya akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dilalui.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk sebagai penerima.

Sebagai gambaran di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengalokasikan gaji ke-13 untuk 30.588 ASN, dengan rincian 12.260 PNS dan 18.328 PPPK.

Pencairan di provinsi tersebut direncanakan berlangsung pada pekan pertama Juni 2026, antara tanggal 2-7 Juni 2026.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, kelompok yang dipastikan menerima gaji ke-13 adalah:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat Negara

  • Pensiunan dan Penerima Pensiun

  • Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

Kelompok yang Dipastikan Tidak Menerima

Pasal 8 dalam aturan yang sama dengan tegas menyebutkan bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang:

  1. Menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau

  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Gaji Ke-13 untuk Pensiunan

Bagi para pensiunan, kebahagiaan yang sama juga datang.

Dana akan dikirimkan langsung ke rekening Anda tanpa perlu melalui proses yang rumit.

Besaran gaji ke-13 ini dihitung berdasarkan komponen pensiun yang diterima pada bulan Mei 2026.

Pemerintah juga menjamin bahwa dana gaji ke-13 untuk pensiunan bebas dari potongan iuran atau kredit pensiun lainnya.

Adapun rincian besaran untuk pensiunan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Berlaku rentang antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700.

  • Golongan II: Berlaku rentang antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800.

  • Golongan III: Berlaku rentang antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.558.600.

  • Golongan IV: Berlaku rentang antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.410.300.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan proses pembayaran dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. "Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujarnya.

Imbauan Penting

Pemerintah mengimbau kepada seluruh penerima agar segera mengecek rekening masing-masing mulai besok, Selasa (2/6/2026).

Dana akan masuk secara otomatis ke rekening yang telah terdaftar.

Pastikan data rekening Anda masih aktif dan tidak dalam status terblokir.

Manfaatkan dana tambahan ini dengan bijak, terutama untuk menyambut tahun ajaran baru sekolah serta memenuhi kebutuhan pokok keluarga.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan PP Nomor 8 Tahun 2024. Besaran yang diterima setiap individu dapat berbeda sesuai dengan pangkat, golongan, masa kerja, dan kebijakan tunjangan di instansi masing-masing.

Berita Terkait