Untuk PNS yang menjabat sebagai pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
-
Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
-
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400
-
Sekretaris: Rp 28.104.300
-
Anggota: Rp 28.104.300
Untuk pejabat eselon di lembaga non-struktural:
-
Eselon I: Rp 24.886.200
-
Eselon II: Rp 19.514.300
-
Eselon III: Rp 13.842.300
-
Eselon IV: Rp 10.612.900
Perlu dipahami bahwa angka-angka tersebut adalah nilai maksimal.
Untuk pegawai di instansi pemerintah dan perguruan tinggi, besaran mengikuti golongan kepangkatan dan masa kerja masing-masing.
Ketentuan Khusus untuk PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak menerima gaji ke-13.
Namun perlu diperhatikan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besarannya akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dilalui.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk sebagai penerima.
Sebagai gambaran di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengalokasikan gaji ke-13 untuk 30.588 ASN, dengan rincian 12.260 PNS dan 18.328 PPPK.
Pencairan di provinsi tersebut direncanakan berlangsung pada pekan pertama Juni 2026, antara tanggal 2-7 Juni 2026.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, kelompok yang dipastikan menerima gaji ke-13 adalah:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat Negara
-
Pensiunan dan Penerima Pensiun
-
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Kelompok yang Dipastikan Tidak Menerima
Pasal 8 dalam aturan yang sama dengan tegas menyebutkan bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang: