Berita

Bukan Hanya Gaji Pokok! Ini 5 Komponen Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS dan PPPK 2 Juni 2026

Diperbarui 0 5 mnt baca 908 kata 3 halaman
Bukan Hanya Gaji Pokok! Ini 5 Komponen Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS dan PPPK 2 Juni 2026
Bukan Hanya Gaji Pokok! Ini 5 Komponen Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS dan PPPK 2 Juni 2026 — Bagi Anda para abdi negara...

Untuk PNS yang menjabat sebagai pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400

  • Sekretaris: Rp 28.104.300

  • Anggota: Rp 28.104.300

Untuk pejabat eselon di lembaga non-struktural:

  • Eselon I: Rp 24.886.200

  • Eselon II: Rp 19.514.300

  • Eselon III: Rp 13.842.300

  • Eselon IV: Rp 10.612.900

Perlu dipahami bahwa angka-angka tersebut adalah nilai maksimal.

Untuk pegawai di instansi pemerintah dan perguruan tinggi, besaran mengikuti golongan kepangkatan dan masa kerja masing-masing.

Ketentuan Khusus untuk PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak menerima gaji ke-13.

Namun perlu diperhatikan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besarannya akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dilalui.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk sebagai penerima.

Sebagai gambaran di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengalokasikan gaji ke-13 untuk 30.588 ASN, dengan rincian 12.260 PNS dan 18.328 PPPK.

Pencairan di provinsi tersebut direncanakan berlangsung pada pekan pertama Juni 2026, antara tanggal 2-7 Juni 2026.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, kelompok yang dipastikan menerima gaji ke-13 adalah:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat Negara

  • Pensiunan dan Penerima Pensiun

  • Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

Kelompok yang Dipastikan Tidak Menerima

Pasal 8 dalam aturan yang sama dengan tegas menyebutkan bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang:

Berita Terkait