"Masalah ini nantinya masih akan didiskusikan lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya," jelas Purbaya Yudhi.
Alasan utama mengapa rapel pensiunan tidak cair pada awal November 2025 adalah pemerintah belum secara resmi mengeluarkan regulasi terbaru.
Regulasi yang dimaksud dapat berupa Peraturan Pemerintah (PP), Perpres, maupun Keputusan Presiden (Keppres) tentang kenaikan gaji pensiunan terbaru.
Tanpa dasar hukum yang jelas, PT Taspen tidak dapat melakukan pencairan rapel atau menaikkan nominal gaji pensiunan.
Hal ini sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam sistem pengelolaan dana pensiun di Indonesia.
BESARAN GAJI PENSIUNAN SAAT INI
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pensiunan PNS yang berlaku saat ini:
Golongan I
IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700Golongan II
Golongan III
IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800 IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600Golongan IV
IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000 IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800 IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900 IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900 IVE: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100IMBAUAN RESMI TASPEN
Taspen mengimbau kepada seluruh ASN dan pensiunan untuk selalu waspada terhadap berita hoaks yang beredar di media sosial.
Lembaga tersebut menyarankan untuk hanya mempercayai informasi yang berasal dari kanal resmi Taspen.
"Ayo kita tetap waspada dan pastikan informasi kamu dari sumber resmi Taspen.
Hempas berita hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan," tulis Taspen.
Taspen juga menegaskan bahwa apabila ada perubahan terkait kenaikan gaji maupun rapel gaji pensiunan akan segera diumumkan oleh pemerintah secara resmi.
KESIMPULAN
Berdasarkan informasi resmi dari Taspen dan sumber terpercaya per November 2025, dapat disimpulkan bahwa:
1. Tidak ada rapel kenaikan gaji pensiunan yang akan cair pada akhir November 2025 2. Kabar tersebut adalah hoaks dan belum ada dasar hukum yang jelas 3. Gaji pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 4. Pemerintah masih membahas teknis dan besaran kenaikan gaji untuk tahun 2025 5. Informasi resmi hanya akan disampaikan melalui kanal resmi TaspenPara pensiunan diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial dan selalu mengecek kebenaran informasi melalui sumber resmi Taspen.
***