Berita

Benarkah Rapel Gaji Pensiunan Cair Akhir November 2025? Taspen Buka Suara!

Admin Utama Diperbarui 0 5 menit 2 halaman
Benarkah Rapel Gaji Pensiunan Cair Akhir November 2025? Taspen Buka Suara!

Bungko News – JAKARTA, NASIONAL - Kabar mengenai pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan PNS yang akan cair pada akhir November 2025 kembali menjadi sorotan publik.

Informasi yang beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp ini membuat para pensiunan ASN, TNI, dan Polri bertanya-tanya tentang kebenarannya.

Lantas, benarkah rapel kenaikan gaji pensiunan akan cair pada akhir November 2025?

Berikut fakta lengkapnya berdasarkan informasi resmi dari sumber terpercaya.

TASPEN: BELUM ADA SURAT EDARAN RESMI

PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua ASN secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan dan rapelan gaji pensiun untuk tahun 2025.

"Halo Sobat Taspen, saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan dan rapelan gaji pensiun," tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/11/2025).

Taspen menegaskan bahwa skema dan perhitungan gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, karena belum ada aturan baru yang diterbitkan pemerintah.

KABAR RAPEL NOVEMBER ADALAH HOAKS

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Taspen juga mengimbau ASN dan pensiunan agar tidak mudah percaya dengan kabar tidak resmi soal gaji pensiunan PNS naik.

"Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini.

Sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya," tulis Taspen pada Jumat (31/10/2025).

Taspen menambahkan, penyesuaian terakhir gaji dan pensiun dilakukan pada 2024, melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji ASN aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan.

Penyesuaian tersebut mencakup kenaikan 12 persen untuk pensiunan PNS dan janda atau duda mereka, dan telah dibayarkan sejak Januari 2024.

KENAIKAN GAJI ASN BELUM OTOMATIK IKUTI PENSIUNAN

Meskipun ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2025 yang berisi rencana kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara, namun kenaikan gaji PNS tidak secara otomatis diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan.

"Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan tahun 2025.

Terakhir penyesuaian gaji PNS itu diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 dan gaji pensiunan diatur pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 12%," dikutip dari Detik.com, Jumat (30/10/2025).

ALASAN RAPEL BELUM CAIR

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi menjelaskan bahwa pemerintah memang telah merencanakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan.

Rencana tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Namun, hingga saat ini belum ada nilai atau persentase pasti mengenai besaran kenaikan gaji di tahun 2025.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait