Bungko News – Jakarta — PT Taspen selaku pengelola dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri, secara resmi memberikan klarifikasi terkait beredarnya kabar kenaikan gaji pensiunan usai diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Melalui akun media sosial resminya, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji maupun tunjangan pensiunan.
Alhasil, pencairan gaji pensiunan pada Oktober 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, tanpa ada penyesuaian tambahan.
Perpres 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 memang menjadi sorotan lantaran memuat program kenaikan gaji bagi ASN aktif, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Namun, dalam beleid tersebut tidak disebutkan adanya kebijakan serupa untuk para pensiunan.
Hal ini memunculkan spekulasi di kalangan pensiunan ASN dan TNI/Polri mengenai nasib kenaikan penghasilan mereka.
Menanggapi hal ini, PT Taspen angkat bicara.