Berita

Pensiunan ASN & TNI/Polri, Gaji Oktober 2025 Tetap! Taspen: Perpres 79/2025 Belum Berlaku

Diperbarui 0 3 mnt baca 417 kata 3 halaman
Pensiunan ASN & TNI/Polri, Gaji Oktober 2025 Tetap! Taspen: Perpres 79/2025 Belum Berlaku

Jakarta — PT Taspen selaku pengelola dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri, secara resmi memberikan klarifikasi terkait beredarnya kabar kenaikan gaji pensiunan usai diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Melalui akun media sosial resminya, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji maupun tunjangan pensiunan.

Alhasil, pencairan gaji pensiunan pada Oktober 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, tanpa ada penyesuaian tambahan.

Perpres 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 memang menjadi sorotan lantaran memuat program kenaikan gaji bagi ASN aktif, TNI/Polri, serta pejabat negara.

Namun, dalam beleid tersebut tidak disebutkan adanya kebijakan serupa untuk para pensiunan.

Hal ini memunculkan spekulasi di kalangan pensiunan ASN dan TNI/Polri mengenai nasib kenaikan penghasilan mereka.

Menanggapi hal ini, PT Taspen angkat bicara.

Dalam unggahan resmi di Instagram, Taspen menyatakan: “Saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun.”

Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik yang meminta konfirmasi terkait isu tersebut.

Dengan belum adanya aturan baru, pencairan gaji pensiunan untuk periode Oktober 2025 akan tetap mengacu pada besaran yang telah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut rincian gaji pensiunan PNS per golongan yang berlaku pada Oktober 2025:

Golongan I

Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128 Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264 Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184 Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Golongan II

IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824 IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776 IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656 IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576 IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104 IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016 IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Golongan IV

IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000 IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744 IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880 IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856 IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Taspen juga memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan akan dilakukan tepat waktu pada 1 Oktober 2025, sesuai jadwal rutin setiap bulan.

Para pensiunan diimbau untuk melakukan otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen guna memperlancar proses penyaluran dana.

Hingga kini, pemerintah masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut mengenai implementasi Perpres 79/2025, termasuk kemungkinan adanya kebijakan baru untuk pensiunan di masa mendatang.

Bagi para pensiunan, diimbau untuk terus memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi PT Taspen dan situs pemerintah terpercaya.

***

Berita Terkait