Dalam unggahan resmi di Instagram, Taspen menyatakan: “Saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun.”
Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik yang meminta konfirmasi terkait isu tersebut.
Dengan belum adanya aturan baru, pencairan gaji pensiunan untuk periode Oktober 2025 akan tetap mengacu pada besaran yang telah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS per golongan yang berlaku pada Oktober 2025:
Golongan I
Golongan II
IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824 IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776 IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656 IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800Golongan III
IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576 IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104 IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016 IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536Golongan IV