Berita

Benarkah Gaji Pensiunan Naik Dua Kali Lipat di November 2025? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

0 4 menit 2 halaman
Benarkah Gaji Pensiunan Naik Dua Kali Lipat di November 2025? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Pernyataan ini sejalan dengan fakta bahwa hingga saat ini Kementerian Keuangan belum merilis peraturan pelaksanaan terkait besaran maupun jadwal kenaikan gaji pensiunan.

Kenaikan tersebut belum dimasukkan ke dalam APBN tahun 2026 karena pemerintah perlu memastikan kondisi keuangan negara tetap seimbang dan berkelanjutan.

Fakta vs Hoaks

Berdasarkan verifikasi dari berbagai sumber terpercaya, berikut fakta-fakta yang perlu diketahui:

1. Fakta: Perpres 79/2025 memang mengatur kenaikan gaji ASN aktif, TNI/Polri, dan pejabat negara sebesar 8-12% yang berlaku mulai Oktober 2025.

2. Fakta: Kebijakan ini hanya berlaku untuk ASN aktif, bukan untuk pensiunan.

3. Fakta: Hingga Oktober 2025, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan.

4. Fakta: PP 8/2024 masih menjadi dasar hukum pembayaran gaji pensiunan saat ini.

5. Hoaks: Gaji pensiunan akan naik dua kali lipat pada November 2025.

6. Hoaks: PT Taspen sudah siap menyalurkan rapel gaji pensiunan tanpa potongan.

Imbauan untuk Pensiunan

Bagi para pensiunan ASN yang menerima informasi dari berbagai sumber, disarankan untuk tetap mengacu pada kanal resmi seperti:

- Situs resmi Kementerian Keuangan: kemenkeu.go.id - Situs resmi PT Taspen: taspen.co.id - Aplikasi resmi Taspen: ANDAL by Taspen - Kantor cabang Taspen terdekat

Kabar viral di media sosial seringkali bercampur antara fakta dan asumsi.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati agar tidak termakan hoaks yang dapat menimbulkan harapan palsu.

Kesimpulan

Sampai dengan Oktober 2025, belum ada kenaikan gaji pensiunan dua kali lipat dan tidak ada dasar hukum baru yang mengatur hal itu.

Namun, pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian gaji pensiunan di masa depan, setelah melalui kajian fiskal yang komprehensif.

Pemerintah terus berupaya meninjau kesejahteraan pensiunan melalui kebijakan fiskal yang realistis dan berkeadilan.

Untuk itu, mari kita tunggu bersama pengumuman resmi dari pemerintah melalui kanal-kanal yang telah ditentukan.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait