Berita

Benarkah Gaji Pensiunan Naik Dua Kali Lipat di November 2025? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

0 4 menit 2 halaman
Benarkah Gaji Pensiunan Naik Dua Kali Lipat di November 2025? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

JAKARTA - Belakangan ini, kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan hingga dua kali lipat pada November 2025 viral di media sosial dan grup-grup pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Informasi tersebut bahkan menyebut PT Taspen sudah siap menyalurkan dana rapel tanpa potongan.

Namun, benarkah kabar ini?

Berdasarkan penelusuran fakta dari sumber-sumber resmi pemerintah, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan sebesar dua kali lipat yang akan berlaku November 2025.

Asal Mula Isu Kenaikan Gaji

Kabar viral ini berawal dari diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memang mengatur tentang kenaikan gaji bagi ASN aktif, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Dalam Perpres tersebut disebutkan adanya penyesuaian gaji pokok dan tunjangan bagi pegawai aktif dengan persentase kenaikan bervariasi:

- Golongan I dan II: Kenaikan gaji sebesar 8% - Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10% - Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%

Kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai Oktober 2025 dengan pencairan rapel pada November 2025.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk ASN yang masih aktif bertugas, bukan untuk pensiunan.

Penjelasan Resmi PT Taspen

PT Taspen selaku pengelola dana pensiun ASN memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar.

Hingga saat ini, belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan bulan November 2025.

"PT Taspen menegaskan, seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi seperti situs web, aplikasi ANDAL by Taspen, atau kantor cabang," demikian pernyataan resmi Taspen yang dikutip dari berbagai sumber terpercaya.

Pembayaran gaji pensiunan saat ini masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

PP ini ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan masih menjadi acuan terakhir untuk besaran gaji pokok pensiunan.

Pernyataan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa juga memberikan penjelasan resmi terkait rencana kenaikan gaji.

Dalam konferensi pers di Jakarta, beliau menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan kajian menyeluruh terhadap kondisi fiskal sebelum menetapkan kebijakan kenaikan gaji aparatur sipil negara dan pensiunan.

"Selalu ada kemungkinan untuk kenaikan gaji, tetapi kami belum dapat memastikan waktunya.

Semua bergantung pada ruang fiskal dan prioritas belanja pemerintah," ujar Purbaya.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait