Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Catatan: Besaran di atas merupakan gaji pokok pensiunan.
Besaran aktual yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda-beda tergantung masa kerja, golongan terakhir, serta tunjangan yang melekat sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal Pencairan Gaji Bulanan dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Juni 2026
Gaji Bulanan 1 Juni 2026
Bertepatan dengan 1 Juni 2026 yang merupakan hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila, para pensiunan sempat bertanya-tanya apakah pencairan gaji bulanan akan mundur.
PT Taspen melalui akun Instagram resminya memberikan kepastian bahwa gaji pensiun tetap dibayarkan pada tanggal 1 setiap bulannya, meskipun tanggal tersebut jatuh pada hari libur nasional atau tanggal merah.
“Kami informasikan untuk pembayaran gaji setiap tanggal 1,” jawab akun Instagram @taspen.
Dengan demikian, pensiunan PNS tetap akan menerima gaji bulanan mereka tepat waktu pada 1 Juni 2026.
Gaji ke-13 Pensiunan Juni 2026
Sementara itu, untuk gaji ke-13, PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kepastian tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Taspen pada Sabtu, 23 Mei 2026.
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.
Pencairan gaji ke-13 pensiunan dilakukan melalui 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia, meliputi POS, BRI, BNI, BSI, BWS, Bukopin, BPD, Bank Mandiri Taspen, dan BP Taspen.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa penerima tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi ulang dalam proses pencairan gaji ke-13.
Seluruh alur pembayaran akan dilakukan secara langsung dan ditransfer ke rekening masing-masing penerima manfaat.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Besaran dan Komponen Gaji ke-13
Nominal gaji ke-13 yang diterima pensiunan dipastikan setara dengan satu bulan uang pensiun pokok bulanan, yang kemudian diakumulasikan dengan komponen tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan yang berlaku sah secara hukum.