Bungko News – Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, TNI, Polri, hingga PPPK.
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mulai dilakukan pada awal Juni..
Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, TNI, Polri, hingga PPPK.
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mulai dilakukan pada awal Juni.
Kepastian ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait jadwal resmi pencairan dan besaran manfaat yang akan diterima para aparatur negara.
Pemerintah melalui regulasi terbaru menegaskan bahwa gaji ke-13 tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN aktif maupun pensiunan dalam menjalankan tugas negara.
Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua tahun 2026.
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026
Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan pemerintah dan PT Taspen (Persero), pencairan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.
Jadwal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tetap berjalan sesuai rencana tanpa pemangkasan anggaran.
Pemerintah menargetkan penyaluran dilakukan pada awal Juni 2026 agar dapat membantu kebutuhan pendidikan dan pengeluaran rumah tangga masyarakat setelah tahun ajaran baru dimulai.
Sementara itu, untuk pensiunan ASN, PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar resmi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dana akan langsung masuk ke rekening penerima tanpa perlu pengajuan ulang maupun autentikasi tambahan.
Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan negara terhadap jasa para pensiunan ASN.
Seluruh proses pencairan juga dipastikan berjalan otomatis sesuai data penerima manfaat yang telah terdaftar.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan ASN
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan tertentu
Namun, terdapat beberapa pengecualian sesuai ketentuan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026.