Berita

Batas Waktu Pencairan TPG THR 100% Guru ASN Daerah Semester II 2026

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,500 kata 4 halaman
Batas Waktu Pencairan TPG THR 100% Guru ASN Daerah Semester II 2026
Batas Waktu Pencairan TPG THR 100% Guru ASN Daerah Semester II 2026 — Berikut rincian capaian tiga skema tunjangan utama g...
  • TKG (Tunjangan Khusus Guru): Sasaran 64 ribu guru daerah 3T, realisasi 96,8% dengan anggaran Rp897 miliar.

  • Dalam caption resminya, Ditjen GTK menegaskan bahwa tujuan utama penyaluran tunjangan adalah memastikan hak guru diterima lebih cepat, tepat sasaran, dan transparan, agar guru dapat lebih tenang dan fokus mendampingi pembelajaran anak-anak Indonesia.

    Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran untuk menunjang kesejahteraan guru non-ASN.

    Melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, sebanyak 237.196 guru non-ASN aktif yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah tetap dipertahankan hingga 2026.

    Dari jumlah tersebut, 137.764 guru bersertifikat yang memenuhi beban kerja mendapat TPG sebesar Rp2 juta per bulan, sementara 99.432 guru lainnya yang belum memenuhi beban kerja diberikan sebesar Rp400.000 per bulan.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga telah memastikan keberadaan ratusan ribu guru honorer atau non-ASN masih tetap dipertahankan hingga 2027.

    Jadwal Pencairan

    Secara umum, alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 dari pemerintah pusat ke rekening kas daerah (RKUD) telah dilakukan serentak sejak 30 Desember 2025.

    Namun, jadwal pencairan ke rekening guru berbeda-beda tergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi di masing-masing daerah.

    Pemerintah menargetkan agar pembayaran THR dan TPG dapat diselesaikan sebelum Lebaran (yang diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026) atau paling lambat sebelum Maret 2026 agar tidak terjadi penumpukan beban anggaran dengan siklus tahun anggaran baru.

    Untuk gaji ke-13, direncanakan cair pada Juni 2026.

    Sementara itu, TPG reguler tetap disalurkan per triwulan dengan syarat data Dapodik dan status Info GTK valid.

    Jadwal sinkronisasi data terbaru ditetapkan pada 31 Maret 2026, dengan pencairan mulai April 2026.

    Penyebab Keterlambatan di Daerah

    Meskipun dana dari pusat telah tersedia di kas daerah sejak akhir 2025, pencairan di lapangan menunjukkan ketimpangan.

    Dari total 321 pemerintah daerah yang telah menerima alokasi anggaran, puluhan daerah masih menghadapi proses administratif internal hingga Februari 2026.

    Dua kendala utama yang menyebabkan keterlambatan adalah:

    1. Belum ada payung hukum daerah. Pencairan memerlukan Peraturan Kepala Daerah (Pergub, Perwali, atau Perbup). Selama aturan ini belum terbit, daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menyalurkan dana.

    2. Proses penganggaran APBD. Tunjangan tersebut harus tercatat secara administratif dalam APBD masing-masing daerah sebelum bisa dieksekusi.

    Selain itu, keterlambatan juga dipicu oleh penyesuaian anggaran di tingkat daerah.

    Berita Terkait