Berita

Batas Waktu Pencairan TPG THR 100% Guru ASN Daerah Semester II 2026

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,500 kata 4 halaman
Batas Waktu Pencairan TPG THR 100% Guru ASN Daerah Semester II 2026
Batas Waktu Pencairan TPG THR 100% Guru ASN Daerah Semester II 2026 — Berikut rincian capaian tiga skema tunjangan utama g...

Bungko News – Memasuki paruh pertama Juni 2026, kabar terbaru mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN daerah kembali menjadi sorotan Berikut rincian capaian tiga skema tunjangan utama guru ASN daerah:

Memasuki paruh pertama Juni 2026, kabar terbaru mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN daerah kembali menjadi sorotan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan batas waktu pelaporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 paling lambat 30 Juni 2026.

Sementara itu, realisasi TPG periode Kuartal I 2026 telah mencapai 98,2 persen, sebuah capaian positif di tengah berbagai tantangan administrasi di tingkat daerah.

Regulasi yang Mengatur

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 372 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudisadewa.

Keputusan ini mengatur rincian Dana Alokasi Umum (DAU) dalam rangka dukungan pendanaan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi guru aparatur sipil negara di daerah.

Anggaran tambahan sebesar Rp7,66 triliun dialokasikan untuk mendukung pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (TPP).

Ada tiga diktum penting dalam regulasi tersebut.

Pertama, pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 ASN daerah pada tahun anggaran 2025.

Kedua, jika pemda tidak dapat merealisasikan seluruh pembayaran pada 2025, maka wajib menganggarkan kembali dan merealisasikannya pada tahun anggaran 2026.

Ketiga, pemda wajib melaporkan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 30 Juni 2026.

Dengan demikian, meskipun dana THR TPG tahap pertama telah disalurkan sejak 2025, secara administratif pemerintah pusat masih memberikan ruang waktu bagi daerah untuk menyelesaikan proses pencairan hingga pertengahan 2026.

Realisasi Kuartal I 2026 Capai 98,2 Persen

Kabar menggembirakan datang dari Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK) Kemendikdasmen.

Berdasarkan pengumuman resmi yang diunggah melalui kanal Instagram resmi, realisasi penyaluran Tunjangan Profesi Guru periode Kuartal I 2026 mencapai 98,2 persen dari total sasaran 1,6 juta guru ASN daerah dengan anggaran Rp24,67 triliun.

Berikut rincian capaian tiga skema tunjangan utama guru ASN daerah:

  • TPG (Tunjangan Profesi Guru): Sasaran 1,6 juta guru, realisasi 98,2% dengan anggaran Rp24,67 triliun.

  • DTP (Dana Tambahan Penghasilan): Sasaran 20 ribu guru, realisasi 62,5% dengan anggaran Rp17,4 miliar (mekanismenya bergantung pada APBD masing-masing daerah).

Berita Terkait