Berita

Batas Waktu Pencairan TPG THR 100% Guru ASN Daerah Semester II 2026

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,500 kata 4 halaman
Batas Waktu Pencairan TPG THR 100% Guru ASN Daerah Semester II 2026
Batas Waktu Pencairan TPG THR 100% Guru ASN Daerah Semester II 2026 — Berikut rincian capaian tiga skema tunjangan utama g...

Memasuki paruh pertama Juni 2026, kabar terbaru mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN daerah kembali menjadi sorotan Berikut rincian capaian tiga skema tunjangan utama guru ASN daerah:

Memasuki paruh pertama Juni 2026, kabar terbaru mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN daerah kembali menjadi sorotan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan batas waktu pelaporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 paling lambat 30 Juni 2026.

Sementara itu, realisasi TPG periode Kuartal I 2026 telah mencapai 98,2 persen, sebuah capaian positif di tengah berbagai tantangan administrasi di tingkat daerah.

Regulasi yang Mengatur

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 372 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudisadewa.

Keputusan ini mengatur rincian Dana Alokasi Umum (DAU) dalam rangka dukungan pendanaan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi guru aparatur sipil negara di daerah.

Anggaran tambahan sebesar Rp7,66 triliun dialokasikan untuk mendukung pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (TPP).

Ada tiga diktum penting dalam regulasi tersebut.

Pertama, pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 ASN daerah pada tahun anggaran 2025.

Kedua, jika pemda tidak dapat merealisasikan seluruh pembayaran pada 2025, maka wajib menganggarkan kembali dan merealisasikannya pada tahun anggaran 2026.

Ketiga, pemda wajib melaporkan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 30 Juni 2026.

Dengan demikian, meskipun dana THR TPG tahap pertama telah disalurkan sejak 2025, secara administratif pemerintah pusat masih memberikan ruang waktu bagi daerah untuk menyelesaikan proses pencairan hingga pertengahan 2026.

Realisasi Kuartal I 2026 Capai 98,2 Persen

Kabar menggembirakan datang dari Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK) Kemendikdasmen.

Berdasarkan pengumuman resmi yang diunggah melalui kanal Instagram resmi, realisasi penyaluran Tunjangan Profesi Guru periode Kuartal I 2026 mencapai 98,2 persen dari total sasaran 1,6 juta guru ASN daerah dengan anggaran Rp24,67 triliun.

Berikut rincian capaian tiga skema tunjangan utama guru ASN daerah:

  • TPG (Tunjangan Profesi Guru): Sasaran 1,6 juta guru, realisasi 98,2% dengan anggaran Rp24,67 triliun.

  • DTP (Dana Tambahan Penghasilan): Sasaran 20 ribu guru, realisasi 62,5% dengan anggaran Rp17,4 miliar (mekanismenya bergantung pada APBD masing-masing daerah).

  • TKG (Tunjangan Khusus Guru): Sasaran 64 ribu guru daerah 3T, realisasi 96,8% dengan anggaran Rp897 miliar.

Dalam caption resminya, Ditjen GTK menegaskan bahwa tujuan utama penyaluran tunjangan adalah memastikan hak guru diterima lebih cepat, tepat sasaran, dan transparan, agar guru dapat lebih tenang dan fokus mendampingi pembelajaran anak-anak Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran untuk menunjang kesejahteraan guru non-ASN.

Melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, sebanyak 237.196 guru non-ASN aktif yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah tetap dipertahankan hingga 2026.

Dari jumlah tersebut, 137.764 guru bersertifikat yang memenuhi beban kerja mendapat TPG sebesar Rp2 juta per bulan, sementara 99.432 guru lainnya yang belum memenuhi beban kerja diberikan sebesar Rp400.000 per bulan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga telah memastikan keberadaan ratusan ribu guru honorer atau non-ASN masih tetap dipertahankan hingga 2027.

Jadwal Pencairan

Secara umum, alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 dari pemerintah pusat ke rekening kas daerah (RKUD) telah dilakukan serentak sejak 30 Desember 2025.

Namun, jadwal pencairan ke rekening guru berbeda-beda tergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi di masing-masing daerah.

Pemerintah menargetkan agar pembayaran THR dan TPG dapat diselesaikan sebelum Lebaran (yang diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026) atau paling lambat sebelum Maret 2026 agar tidak terjadi penumpukan beban anggaran dengan siklus tahun anggaran baru.

Untuk gaji ke-13, direncanakan cair pada Juni 2026.

Sementara itu, TPG reguler tetap disalurkan per triwulan dengan syarat data Dapodik dan status Info GTK valid.

Jadwal sinkronisasi data terbaru ditetapkan pada 31 Maret 2026, dengan pencairan mulai April 2026.

Penyebab Keterlambatan di Daerah

Meskipun dana dari pusat telah tersedia di kas daerah sejak akhir 2025, pencairan di lapangan menunjukkan ketimpangan.

Dari total 321 pemerintah daerah yang telah menerima alokasi anggaran, puluhan daerah masih menghadapi proses administratif internal hingga Februari 2026.

Dua kendala utama yang menyebabkan keterlambatan adalah:

  1. Belum ada payung hukum daerah. Pencairan memerlukan Peraturan Kepala Daerah (Pergub, Perwali, atau Perbup). Selama aturan ini belum terbit, daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menyalurkan dana.

  2. Proses penganggaran APBD. Tunjangan tersebut harus tercatat secara administratif dalam APBD masing-masing daerah sebelum bisa dieksekusi.

Selain itu, keterlambatan juga dipicu oleh penyesuaian anggaran di tingkat daerah.

Seperti yang terjadi di Provinsi NTB, anggaran TPG dan THR guru provinsi masuk ke kas daerah lebih lambat dibandingkan anggaran serupa untuk guru kabupaten/kota, sehingga menuntut proses pergeseran anggaran sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa meskipun dana sudah ditransfer, penyaluran dari RKUD ke rekening guru sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Tanpa regulasi daerah yang memadai, hak guru tetap tertunda meskipun anggaran telah tersedia.

Daftar Daerah yang Terhambat Pencairan

Berdasarkan pemantauan berbagai sumber hingga pertengahan Februari 2026, berikut daerah-daerah yang dilaporkan masih dalam proses atau belum mencairkan THR TPG 100 persen:

Jawa:

Kota Salatiga (Jawa Tengah), Kabupaten Mojokerto (Jawa Timur), Kabupaten Malang, Magelang, Cirebon, Grobogan, Pati.

Sumatra:

Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Langkat, Mesuji, OKI, Lahat, Muara Enim, Kabupaten Kerinci, Lampung Tengah, Aceh Timur, Labuhan Batu Selatan.

Sulawesi:

Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Buton, Kota Bau-Bau, Bulukumba, Pinrang, Makassar.

Wilayah Lainnya:

Kabupaten Talaud, Sumbawa, Bima, Ketapang, NTT, Maluku Utara, Kota Ambon.

Perlu diketahui bahwa daftar ini bersifat dinamis.

Beberapa daerah yang sebelumnya masuk daftar kemungkinan telah melakukan pencairan setelah pertengahan Februari 2026.

Guru diimbau untuk terus memantau perkembangan terbaru di daerah masing-masing.

Prosedur Pencairan: Sudahkah Semua Syarat Dipenuhi?

Pemerintah telah merancang mekanisme penyaluran yang lebih terdesentralisasi untuk ASN daerah.

Proses pencairan THR TPG guru ASN daerah secara umum melalui tahapan berikut:

  1. Penyusunan Anggaran Daerah. Pemda menyusun anggaran THR dalam APBD, mengacu pada ketentuan yang berlaku.

  2. Penyaluran ke OPD Terkait. Setelah anggaran disetujui, dana THR disalurkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik sekaligus maupun bertahap tergantung kapasitas keuangan daerah.

  3. Pencairan ke Pegawai. Bendahara daerah atau OPD terkait mentransfer THR ke rekening pegawai sesuai data yang tervalidasi.

Secara lebih spesifik untuk TPG, pencairan TPG April 2026 diawali dengan masa pembaruan dan sinkronisasi data pada awal bulan.

Setelah itu, dilakukan penarikan data, penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), hingga pengajuan pembayaran ke Kementerian Keuangan.

Proses berlanjut ke tahap perbankan sebelum akhirnya dana mulai ditransfer ke rekening penerima.

Dua syarat utama yang harus dipenuhi guru ASN untuk menerima TPG THR penuh:

  • Pertama, guru tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja dari pemerintah daerah. Jika seorang guru sudah menerima TPP secara rutin, maka ia tidak berhak mendapatkan TPG THR tambahan.

  • Kedua, pemerintah daerah harus mengusulkan dan mengonfirmasi data ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal GTK Nunuk Suryani mengingatkan para guru untuk memastikan seluruh informasi yang tercatat di Dapodik telah diperbarui sesuai kondisi terkini.

Mulai dari status kepegawaian, beban kerja, hingga keaktifan rekening bank, semuanya menjadi faktor penentu dalam proses verifikasi sebelum tunjangan disalurkan.

Apa yang Harus Dilakukan Guru Jika Belum Menerima?

Jika hingga batas waktu yang ditentukan hak belum juga diterima, para guru disarankan untuk tetap tenang dan melakukan langkah-langkah berikut:

1. Koordinasi dengan Dinas Terkait Daerah

Kementerian Keuangan menyarankan para guru untuk aktif berkoordinasi dengan dinas terkait di daerah masing-masing, seperti Dinas Pendidikan maupun Badan Pengelola Keuangan Daerah.

2. Pastikan Data Dapodik Valid

Cek dan pastikan data diri dalam sistem Dapodik dan Info GTK dalam status "Valid".

TPG reguler pada 2026 tetap menggunakan skema penyaluran per triwulan yang sangat bergantung pada validasi data tersebut.

3. Manfaatkan Saluran Pengaduan Resmi

Pemerintah telah membuka kanal pengaduan resmi yang dapat diakses secara daring.

Beberapa saluran yang tersedia antara lain:

  • Laporkan melalui website resmi Ditjen GTK dengan melengkapi data diri yang valid: nama lengkap, NIK, nomor handphone aktif, dan alamat tempat tinggal.

  • Posko THR Kemnaker juga telah beroperasi dan dapat diakses melalui website, WhatsApp, serta kunjungan langsung untuk konsultasi dan pelaporan terkait keterlambatan THR.

4. Ikuti Perkembangan Informasi Resmi

Pantau terus informasi terbaru dari portal resmi Kementerian Keuangan (DJPK) dan akun Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud yang secara berkala mengumumkan progres penyaluran tunjangan.

Situs Info GTK juga dapat diakses untuk memastikan status kelayakan sebagai penerima TPG dan THR.

Penutup

Batas waktu 30 Juni 2026 adalah momentum penting bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajiban administratif mereka.

Guru yang merasa haknya belum terpenuhi tidak perlu menunggu pasif, tetapi dapat memanfaatkan saluran koordinasi dan pengaduan yang tersedia.

Dengan realisasi TPG Kuartal I yang telah mencapai 98,2 persen dan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan akurasi data serta transparansi penyaluran, diharapkan seluruh hak guru dapat terpenuhi tepat waktu.

Karena di balik setiap penyaluran tunjangan, ada semangat untuk mendukung guru agar dapat lebih tenang, lebih fokus, dan terus optimal mendampingi pembelajaran anak-anak Indonesia.

Berita Terkait