Seperti yang terjadi di Provinsi NTB, anggaran TPG dan THR guru provinsi masuk ke kas daerah lebih lambat dibandingkan anggaran serupa untuk guru kabupaten/kota, sehingga menuntut proses pergeseran anggaran sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa meskipun dana sudah ditransfer, penyaluran dari RKUD ke rekening guru sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Tanpa regulasi daerah yang memadai, hak guru tetap tertunda meskipun anggaran telah tersedia.
Daftar Daerah yang Terhambat Pencairan
Berdasarkan pemantauan berbagai sumber hingga pertengahan Februari 2026, berikut daerah-daerah yang dilaporkan masih dalam proses atau belum mencairkan THR TPG 100 persen:
Jawa:
Kota Salatiga (Jawa Tengah), Kabupaten Mojokerto (Jawa Timur), Kabupaten Malang, Magelang, Cirebon, Grobogan, Pati.
Sumatra:
Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Langkat, Mesuji, OKI, Lahat, Muara Enim, Kabupaten Kerinci, Lampung Tengah, Aceh Timur, Labuhan Batu Selatan.
Sulawesi:
Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Buton, Kota Bau-Bau, Bulukumba, Pinrang, Makassar.
Wilayah Lainnya:
Kabupaten Talaud, Sumbawa, Bima, Ketapang, NTT, Maluku Utara, Kota Ambon.
Perlu diketahui bahwa daftar ini bersifat dinamis.
Beberapa daerah yang sebelumnya masuk daftar kemungkinan telah melakukan pencairan setelah pertengahan Februari 2026.
Guru diimbau untuk terus memantau perkembangan terbaru di daerah masing-masing.
Prosedur Pencairan: Sudahkah Semua Syarat Dipenuhi?
Pemerintah telah merancang mekanisme penyaluran yang lebih terdesentralisasi untuk ASN daerah.
Proses pencairan THR TPG guru ASN daerah secara umum melalui tahapan berikut:
-
Penyusunan Anggaran Daerah. Pemda menyusun anggaran THR dalam APBD, mengacu pada ketentuan yang berlaku.
-
Penyaluran ke OPD Terkait. Setelah anggaran disetujui, dana THR disalurkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik sekaligus maupun bertahap tergantung kapasitas keuangan daerah.
-
Pencairan ke Pegawai. Bendahara daerah atau OPD terkait mentransfer THR ke rekening pegawai sesuai data yang tervalidasi.
Secara lebih spesifik untuk TPG, pencairan TPG April 2026 diawali dengan masa pembaruan dan sinkronisasi data pada awal bulan.
Setelah itu, dilakukan penarikan data, penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), hingga pengajuan pembayaran ke Kementerian Keuangan.
Proses berlanjut ke tahap perbankan sebelum akhirnya dana mulai ditransfer ke rekening penerima.
Dua syarat utama yang harus dipenuhi guru ASN untuk menerima TPG THR penuh:
-
Pertama, guru tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja dari pemerintah daerah. Jika seorang guru sudah menerima TPP secara rutin, maka ia tidak berhak mendapatkan TPG THR tambahan.
-
Kedua, pemerintah daerah harus mengusulkan dan mengonfirmasi data ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan.