Bungko News – Memasuki pertengahan tahun 2026, kabar mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah kembali menjadi sorotan.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan batas akhir pelaporan realisasi pembayaran paling lambat 30 Juni 2026.
Artinya, proses pencairan dana THR TPG 100 persen tahun anggaran 2025 masih dapat dilakukan hingga batas waktu tersebut.
Payung Hukum dan Alokasi Anggaran
Kebijakan pencairan THR dan TPG 100 persen bagi guru ASN daerah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Keputusan ini mengatur rincian Dana Alokasi Umum (DAU) dalam rangka dukungan pendanaan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menyalurkan anggaran TPG THR 2025 secara 100 persen ke rekening kas daerah (RKUD) sejak 30 Desember 2025.
Bahkan, anggaran tambahan sebesar Rp7,66 triliun dialokasikan untuk mendukung pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (TPP).
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima TPP atau tukin dari daerah berhak memperoleh THR dan gaji ke-13 dengan nilai paling banyak sebesar Tunjangan Profesi Guru satu bulan.
Tiga Diktum Penting dalam Regulasi
Berdasarkan KMK Nomor 372 Tahun 2025, terdapat tiga diktum penting yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah:
-
Diktum Kesatu: Pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 ASN daerah pada tahun anggaran 2025.
-
Diktum Kedua: Jika pemerintah daerah belum mampu merealisasikan seluruh pembayaran pada tahun 2025, maka wajib menganggarkan kembali dan merealisasikannya pada tahun anggaran 2026.