Berita

Batas Akhir Pencairan TPG THR 100% Guru ASN 2025: Pemerintah Beri Tenggat hingga 30 Juni 2026

Diperbarui 0 5 mnt baca 843 kata 3 halaman
Batas Akhir Pencairan TPG THR 100% Guru ASN 2025: Pemerintah Beri Tenggat hingga 30 Juni 2026
Batas Akhir Pencairan TPG THR 100% Guru ASN 2025: Pemerintah Beri Tenggat hingga 30 Juni 2026 — Rincian capaian tiga skema...

Memasuki pertengahan tahun 2026, kabar mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah kembali menjadi sorotan.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan batas akhir pelaporan realisasi pembayaran paling lambat 30 Juni 2026.

Artinya, proses pencairan dana THR TPG 100 persen tahun anggaran 2025 masih dapat dilakukan hingga batas waktu tersebut.

Payung Hukum dan Alokasi Anggaran

Kebijakan pencairan THR dan TPG 100 persen bagi guru ASN daerah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Keputusan ini mengatur rincian Dana Alokasi Umum (DAU) dalam rangka dukungan pendanaan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menyalurkan anggaran TPG THR 2025 secara 100 persen ke rekening kas daerah (RKUD) sejak 30 Desember 2025.

Bahkan, anggaran tambahan sebesar Rp7,66 triliun dialokasikan untuk mendukung pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (TPP).

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima TPP atau tukin dari daerah berhak memperoleh THR dan gaji ke-13 dengan nilai paling banyak sebesar Tunjangan Profesi Guru satu bulan.

Tiga Diktum Penting dalam Regulasi

Berdasarkan KMK Nomor 372 Tahun 2025, terdapat tiga diktum penting yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah:

  1. Diktum Kesatu: Pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 ASN daerah pada tahun anggaran 2025.

  2. Diktum Kedua: Jika pemerintah daerah belum mampu merealisasikan seluruh pembayaran pada tahun 2025, maka wajib menganggarkan kembali dan merealisasikannya pada tahun anggaran 2026.

  3. Diktum Ketiga: Pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.

Dengan demikian, meskipun dana THR TPG tahap pertama telah disalurkan sejak 2025, secara administratif pemerintah pusat masih memberikan ruang waktu bagi daerah untuk menyelesaikan proses pencairan hingga pertengahan 2026.

Realisasi Penyaluran Kuartal I 2026

Kabar menggembirakan datang dari Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK) Kemendikdasmen.

Berdasarkan pengumuman resmi, realisasi penyaluran Tunjangan Profesi Guru periode Kuartal I 2026 mencapai 98,2 persen dari total sasaran 1,6 juta guru ASN daerah dengan anggaran Rp24,67 triliun.

Rincian capaian tiga skema tunjangan utama guru ASN daerah adalah sebagai berikut:

  • TPG (Tunjangan Profesi Guru): Sasaran 1,6 juta guru, realisasi 98,2% dengan anggaran Rp24,67 triliun.

  • DTP (Dana Tambahan Penghasilan): Sasaran 20 ribu guru.

Pencairan Tidak Merata, 83 Daerah Masih Tertunda

Meskipun anggaran telah 100 persen disalurkan ke daerah, realisasi pembayaran di lapangan menunjukkan ketimpangan yang signifikan.

Dari total 321 pemerintah daerah yang telah menerima alokasi anggaran THR TPG 100 persen, baru sebagian yang menyalurkan dana tersebut kepada guru sejak Januari 2026.

Beberapa daerah tercatat telah mentransfer dana langsung ke rekening guru tanpa kendala berarti.

Namun, masih terdapat 83 daerah yang hingga saat ini belum melakukan pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 tahun anggaran 2025.

Di antaranya adalah Salatiga (Jawa Tengah), Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Talaud, Kabupaten Buton, Baubau, dan Kabupaten Kerinci.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa setelah dana masuk ke RKUD, proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

Beberapa faktor yang mempengaruhi perbedaan waktu pencairan antara lain:

  • Proses Penganggaran APBD: Dana harus masuk dalam APBD masing-masing terlebih dahulu.

  • Verifikasi Data: Dibutuhkan verifikasi data yang ketat untuk memastikan dana sampai ke tangan yang tepat.

  • Urutan Pencairan: Biasanya dilakukan secara bertahap, dimulai dari guru PNS Pusat, PNS Daerah, dan terakhir guru honorer penerima tunjangan profesi.

Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 2026

Pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 guru 2026 diatur dalam KMK Nomor 372 Tahun 2025 dan KMK Nomor 327 Tahun 2025.

Berdasarkan pola tahun sebelumnya:

  • THR diperkirakan cair pada Maret 2026.

  • TPG dicairkan berdasarkan triwulan.

  • Gaji ke-13 diperkirakan mulai dicairkan pada Juni 2026.

Imbauan bagi Guru ASN

Bagi guru ASN yang hingga saat ini belum menerima TPG THR 100 persen tahun 2025, pemerintah memberikan beberapa kanal koordinasi:

  1. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan atau Badan Keuangan Daerah setempat.

  2. Memantau jadwal pencairan secara berkala melalui pemerintah daerah masing-masing.

  3. Memastikan status validasi data melalui Info GTK.

Batas akhir pencairan TPG THR 100 persen tahun 2025 adalah sebelum 30 Juni 2026.

Sebab, sebelum laporan disampaikan ke pusat, pembayaran kepada guru harus sudah direalisasikan terlebih dahulu.

Dengan kata lain, jika hingga pertengahan tahun 2026 dana belum diterima, guru berhak mempertanyakan langsung kepada pemerintah daerah.

Kesimpulan

Pemerintah pusat telah menuntaskan kewajibannya dengan menyalurkan 100 persen anggaran TPG THR 2025 ke daerah sejak akhir Desember 2025.

Kini, batas akhir pencairan dan pelaporan berada di tangan pemerintah daerah masing-masing dengan tenggat 30 Juni 2026.

Banyak guru berharap pemerintah daerah segera mempercepat proses pencairan agar tidak menumpuk menjelang batas akhir pelaporan.

Masyarakat dan para guru ASN diimbau untuk terus memantau perkembangan informasi melalui kanal resmi pemerintah dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat.

Berita Terkait