Berita

Batas Akhir Pencairan TPG THR 100% Guru ASN 2025: Pemerintah Beri Tenggat hingga 30 Juni 2026

Diperbarui 0 5 mnt baca 843 kata 3 halaman
Batas Akhir Pencairan TPG THR 100% Guru ASN 2025: Pemerintah Beri Tenggat hingga 30 Juni 2026
Batas Akhir Pencairan TPG THR 100% Guru ASN 2025: Pemerintah Beri Tenggat hingga 30 Juni 2026 — Rincian capaian tiga skema...
  • Diktum Ketiga: Pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.

  • Dengan demikian, meskipun dana THR TPG tahap pertama telah disalurkan sejak 2025, secara administratif pemerintah pusat masih memberikan ruang waktu bagi daerah untuk menyelesaikan proses pencairan hingga pertengahan 2026.

    Realisasi Penyaluran Kuartal I 2026

    Kabar menggembirakan datang dari Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK) Kemendikdasmen.

    Berdasarkan pengumuman resmi, realisasi penyaluran Tunjangan Profesi Guru periode Kuartal I 2026 mencapai 98,2 persen dari total sasaran 1,6 juta guru ASN daerah dengan anggaran Rp24,67 triliun.

    Rincian capaian tiga skema tunjangan utama guru ASN daerah adalah sebagai berikut:

    • TPG (Tunjangan Profesi Guru): Sasaran 1,6 juta guru, realisasi 98,2% dengan anggaran Rp24,67 triliun.

    • DTP (Dana Tambahan Penghasilan): Sasaran 20 ribu guru.

    Pencairan Tidak Merata, 83 Daerah Masih Tertunda

    Meskipun anggaran telah 100 persen disalurkan ke daerah, realisasi pembayaran di lapangan menunjukkan ketimpangan yang signifikan.

    Dari total 321 pemerintah daerah yang telah menerima alokasi anggaran THR TPG 100 persen, baru sebagian yang menyalurkan dana tersebut kepada guru sejak Januari 2026.

    Beberapa daerah tercatat telah mentransfer dana langsung ke rekening guru tanpa kendala berarti.

    Namun, masih terdapat 83 daerah yang hingga saat ini belum melakukan pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 tahun anggaran 2025.

    Di antaranya adalah Salatiga (Jawa Tengah), Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Talaud, Kabupaten Buton, Baubau, dan Kabupaten Kerinci.

    Kementerian Keuangan menegaskan bahwa setelah dana masuk ke RKUD, proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

    Beberapa faktor yang mempengaruhi perbedaan waktu pencairan antara lain:

    • Proses Penganggaran APBD: Dana harus masuk dalam APBD masing-masing terlebih dahulu.

    • Verifikasi Data: Dibutuhkan verifikasi data yang ketat untuk memastikan dana sampai ke tangan yang tepat.

    Berita Terkait