Bungko News – JAKARTA - Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang mengeluhkan belum menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru dan buku tabungan bank Himbara, sementara tetangga mereka sudah mendapatkannya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan penerima bantuan sosial tentang status pencairan bantuan mereka di sistem SIKS-NG OPDES.
Menurut informasi yang dihimpun, terdapat beberapa status yang perlu dipahami oleh KPM dalam sistem SIKS-NG OPDES yang dikelola oleh operator pendamping PKH.
Status-status ini menjadi penentu apakah bantuan akan cair atau tidak.
Memahami Status di SIKS-NG OPDES
1. Status "Cek Rekening"
Ketika status KPM menunjukkan "cek rekening", ini berarti proses pencetakan ATM/KKS belum dilakukan oleh bank penyalur.
Pada tahap ini, data penerima masih dalam proses verifikasi oleh bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) sebelum kartu fisik dapat dicetak dan disalurkan.
"Status cek rekening artinya ATM belum dicetak.
Ini adalah tahap awal setelah data dinyatakan valid oleh sistem," jelas sumber dari Dinas Sosial.
2. Status "Burekol"
Status "Burekol" atau Buka Rekening Kolektif merupakan tahapan transisi bagi KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui kantor pos akan dipindahkan ke sistem elektronik non-tunai menggunakan KKS.
BUREKOL adalah program pembukaan rekening bank secara massal yang difasilitasi oleh instansi terkait.
Namun, perlu dipahami bahwa hanya terdaftar di BUREKOL tidak menjamin bantuan akan segera diterima.
"Meskipun sudah terdaftar dalam BUREKOL, data calon penerima tetap akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kemensos menggunakan sistem DTKS dan klasifikasi desil 1 sampai 5," tambah sumber tersebut.
3. Status "Exclude"
Status "exclude" merupakan indikasi bahwa bantuan sudah di-off kan atau dihentikan.
Ada beberapa jenis exclude yang perlu diketahui KPM:
- EXCLUDE: Dana tidak cair karena data tidak lengkap - EXCLUDE PEKERJAAN: Data pekerjaan tidak sesuai, seperti terdeteksi sebagai PNS, TNI, atau pekerjaan formal lainnya"Jika statusnya exclude artinya bantuan sudah di off kan / berhentikan.
Ini bisa terjadi karena berbagai alasan verifikasi," jelasnya.
Alasan Mengapa Bantuan PKH Belum Cair
Berdasarkan data dari Kementerian Sosial, terdapat beberapa alasan mengapa KPM belum menerima bantuan PKH:
1. Tidak Terdaftar di DTKS
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah syarat utama agar seseorang dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah, termasuk PKH.
Jika nama seseorang dikeluarkan atau dicabut sehingga tidak lagi tercantum dalam DTKS, maka ia tidak dapat menerima bansos PKH.
2. Data Tidak Valid atau Tidak Terverifikasi
Kesalahan data pada KTP atau Kartu Keluarga (KK) sering menjadi hambatan utama pencairan bantuan.
Ketidaksesuaian antara data penerima di DTKS dan dokumen resmi seperti nomor NIK, nama, atau alamat dapat mengakibatkan proses pencairan tertunda.
3. Terdeteksi Menerima Lebih dari Satu Jenis Bansos
Pemerintah memiliki kebijakan bahwa dalam satu keluarga hanya diperbolehkan menerima satu jenis bantuan sosial.
Jika terdeteksi bahwa satu KK menerima lebih dari satu bansos, maka salah satu bantuannya bisa dihentikan, termasuk PKH.