Berita

Badan Permusyawaratan Desa Bisa Diberhentikan, Ini Syarat dan Prosedur Resmi Menurut UU

Diperbarui 0 3 mnt baca 523 kata 3 halaman
Badan Permusyawaratan Desa Bisa Diberhentikan, Ini Syarat dan Prosedur Resmi Menurut UU

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga penting di tingkat desa dapat diberhentikan dari jabatannya jika melanggar aturan yang berlaku.

Dasar hukumnya jelas diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016.

Pemberhentian anggota BPD hanya bisa dilakukan melalui prosedur resmi yang melibatkan musyawarah internal hingga keputusan Bupati/Walikota.

Berikut rincian lengkap syarat, alasan, dan mekanisme pemberhentian anggota BPD yang dirangkum dari berbagai sumber resmi.

Dasar Hukum Pemberhentian BPD Desa

Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016, BPD merupakan lembaga yang anggotanya merupakan wakil rakyat di tingkat desa.

Seperti halnya pejabat publik lainnya, anggota BPD juga dapat diberhentikan jika tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Pasal 63 UU Desa menyebutkan anggota BPD wajib menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa.

Jika kewajiban ini diabaikan, atau anggota BPD melanggar larangan serta sumpah jabatan, mereka bisa diberhentikan.

Syarat dan Alasan Pemberhentian

Merujuk Permendagri No. 110 Tahun 2016, ada 11 alasan yang memungkinkan seorang anggota BPD diberhentikan, yaitu:

1. Berakhir masa keanggotaannya. 2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berturut-turut selama 6 bulan tanpa keterangan. 3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD. 4. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota BPD. 5. Melanggar larangan sebagai anggota BPD. 6. Melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik BPD. 7. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 8. Tidak menghadiri rapat paripurna atau rapat BPD lainnya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan sah. 9. Adanya perubahan status desa (menjadi kelurahan, penggabungan, pemekaran, atau penghapusan desa). 10. Bertempat tinggal di luar wilayah asal pemilihan. 11. Ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Prosedur Resmi Pemberhentian

Proses pemberhentian anggota BPD tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Tata caranya diatur dengan ketat sebagai berikut:

1. Usulan dari pimpinan BPD: Pemberhentian harus diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah internal BPD. 2. Penindaklanjutan kepala desa: Kepala desa wajib meneruskan usulan tersebut kepada Bupati/Walikota melalui camat dalam waktu paling lama 7 hari sejak usulan diterima. 3. Rekomendasi camat: Camat kemudian menindaklanjuti usulan kepada Bupati/Walikota dalam waktu maksimal 7 hari sejak menerima berkas. 4. Keputusan Bupati/Walikota: Bupati/Walikota akan menetapkan dan meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 hari sejak usulan diterima. 5. Pengangkatan pengganti: Jika ada kekosongan, desa dapat mengajukan calon pengganti antar waktu (PAW) untuk mengisi posisi tersebut.

Contoh Kasus Nyata

Beberapa daerah sudah menerapkan prosedur ini.

Misalnya, di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Bupati menerbitkan keputusan pemberhentian anggota BPD Desa Kempawa dan Desa Palding periode 2020–2028 karena alasan yang diatur dalam perundang-undangan.

Demikian pula di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, beberapa anggota BPD diberhentikan karena tidak menjalankan tugas selama 6 bulan berturut-turut tanpa keterangan, sesuai usulan dari pemerintah desa dan camat setempat.

Kesimpulan

Anggota BPD desa dapat diberhentikan jika terbukti melanggar syarat, kewajiban, atau larangan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 110 Tahun 2016.

Prosesnya harus melalui mekanisme yang jelas dan transparan, mulai dari usulan pimpinan BPD hingga keputusan Bupati/Walikota.

Dengan aturan yang tegas ini, diharapkan BPD benar-benar dapat menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat di tingkat desa yang amanah dan bertanggung jawab.

***

Berita Terkait