SKTP Sudah Terbit, Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan Ketiga Tahun 2025 Diprediksi Cair Pekan Ini
JAKARTA – Kabar gembira bagi para guru di seluruh Indonesia. Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk pencairan tunjangan profesi guru triwulan ketiga tahun 2025 telah terbit.
Pencairan tunjangan tersebut diprediksi akan dilakukan pada pekan ini, sebelum memasuki bulan Oktober 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengumumkan jadwal pencairan tunjangan profesi guru triwulan ketiga tahun 2025 melalui regulasi resmi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025.
“Dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pencairan tunjangan profesi guru triwulan ketiga akan dilakukan mulai bulan September ini. Saat ini sudah memasuki akhir September, sehingga kemungkinan besar pencairan akan dilakukan dalam pekan ini,” ujar sumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Salah satu syarat agar tunjangan profesi guru dapat cair adalah dengan diterbitkannya SKTP.
Di beberapa daerah, SKTP untuk semester 2 tahun anggaran 2025 yang mencakup triwulan ketiga dan keempat telah terbit.
Salah satunya di Provinsi Kalimantan Utara, di mana SKTP bernomor 007.34/ti 34/PI3 gar TP gar V2 GAR P 2025 tentang penerima tunjangan profesi bagi guru aparatur sipil negara daerah pada jenjang pendidikan menengah telah ditetapkan.
SKTP tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2025 dan ditandatangani atas nama Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Adhika Ganendra, S.Si., M.M.
Dalam lampiran SKTP tersebut tercantum nama-nama penerima tunjangan profesi guru di daerah tersebut.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, tunjangan profesi guru diberikan per triwulan dengan besaran setiap bulannya setara dengan satu kali gaji pokok sebelum dikenakan pajak penghasilan pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui alokasi khusus non fisik pada tahun berkenaan.
“Keputusan menteri ini diperuntukkan untuk pembayaran tunjangan profesi guru periode 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, yang artinya mencakup triwulan ketiga dan keempat,” jelas sumber tersebut.
Jadwal penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2025 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Triwulan I mulai bulan Maret

