SKTP tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2025 dan ditandatangani atas nama Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Adhika Ganendra, S.Si., M.M.
Dalam lampiran SKTP tersebut tercantum nama-nama penerima tunjangan profesi guru di daerah tersebut.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, tunjangan profesi guru diberikan per triwulan dengan besaran setiap bulannya setara dengan satu kali gaji pokok sebelum dikenakan pajak penghasilan pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui alokasi khusus non fisik pada tahun berkenaan.
"Keputusan menteri ini diperuntukkan untuk pembayaran tunjangan profesi guru periode 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, yang artinya mencakup triwulan ketiga dan keempat," jelas sumber tersebut.
Jadwal penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2025 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Penyaluran tunjangan dilakukan langsung melalui rekening bank penerima tunjangan.
Guru dapat memantau status pencairan melalui layanan daring yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan.