SKTP tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2025 dan ditandatangani atas nama Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Adhika Ganendra, S.Si., M.M.
Dalam lampiran SKTP tersebut tercantum nama-nama penerima tunjangan profesi guru di daerah tersebut.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, tunjangan profesi guru diberikan per triwulan dengan besaran setiap bulannya setara dengan satu kali gaji pokok sebelum dikenakan pajak penghasilan pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui alokasi khusus non fisik pada tahun berkenaan.
"Keputusan menteri ini diperuntukkan untuk pembayaran tunjangan profesi guru periode 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, yang artinya mencakup triwulan ketiga dan keempat," jelas sumber tersebut.
Jadwal penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2025 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Triwulan I mulai bulan Maret 2. Triwulan II mulai bulan Juni 3. Triwulan III mulai bulan September 4. Triwulan IV mulai bulan NovemberPenyaluran tunjangan dilakukan langsung melalui rekening bank penerima tunjangan.
Guru dapat memantau status pencairan melalui layanan daring yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan.