Berita

Badan Permusyawaratan Desa Bisa Diberhentikan, Ini Syarat dan Prosedur Resmi Menurut UU

Diperbarui 0 3 mnt baca 523 kata 3 halaman
Badan Permusyawaratan Desa Bisa Diberhentikan, Ini Syarat dan Prosedur Resmi Menurut UU

Proses pemberhentian anggota BPD tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Tata caranya diatur dengan ketat sebagai berikut:

1. Usulan dari pimpinan BPD: Pemberhentian harus diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah internal BPD. 2. Penindaklanjutan kepala desa: Kepala desa wajib meneruskan usulan tersebut kepada Bupati/Walikota melalui camat dalam waktu paling lama 7 hari sejak usulan diterima. 3. Rekomendasi camat: Camat kemudian menindaklanjuti usulan kepada Bupati/Walikota dalam waktu maksimal 7 hari sejak menerima berkas. 4. Keputusan Bupati/Walikota: Bupati/Walikota akan menetapkan dan meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 hari sejak usulan diterima. 5. Pengangkatan pengganti: Jika ada kekosongan, desa dapat mengajukan calon pengganti antar waktu (PAW) untuk mengisi posisi tersebut.

Contoh Kasus Nyata

Beberapa daerah sudah menerapkan prosedur ini.

Misalnya, di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Bupati menerbitkan keputusan pemberhentian anggota BPD Desa Kempawa dan Desa Palding periode 2020–2028 karena alasan yang diatur dalam perundang-undangan.

Demikian pula di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, beberapa anggota BPD diberhentikan karena tidak menjalankan tugas selama 6 bulan berturut-turut tanpa keterangan, sesuai usulan dari pemerintah desa dan camat setempat.

Berita Terkait