Berita

Badan Permusyawaratan Desa Bisa Diberhentikan, Ini Syarat dan Prosedur Resmi Menurut UU

Diperbarui 0 3 mnt baca 523 kata 3 halaman
Badan Permusyawaratan Desa Bisa Diberhentikan, Ini Syarat dan Prosedur Resmi Menurut UU

Kesimpulan

Anggota BPD desa dapat diberhentikan jika terbukti melanggar syarat, kewajiban, atau larangan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 110 Tahun 2016.

Prosesnya harus melalui mekanisme yang jelas dan transparan, mulai dari usulan pimpinan BPD hingga keputusan Bupati/Walikota.

Dengan aturan yang tegas ini, diharapkan BPD benar-benar dapat menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat di tingkat desa yang amanah dan bertanggung jawab.

***

Berita Terkait