Kepastian tersebut diumumkan langsung oleh PT Taspen (Persero).
Pemerintah menerbitkan kebijakan ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta diperkuat oleh PMK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa seluruh proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan ulang maupun autentikasi tambahan dari penerima manfaat.
Dana akan langsung masuk ke rekening pensiunan melalui mitra bayar resmi Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia.
Komponen Tambahan Penghasilan yang Diterima
Nominal gaji ke-13 yang diterima pensiunan setara dengan satu bulan uang pensiun yang biasa diterima setiap bulan.
Tambahan penghasilan tersebut meliputi beberapa komponen, antara lain:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan lain yang sah sesuai ketentuan pemerintah
Pemerintah juga memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun pajak penghasilan karena pajak ditanggung negara.
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan pensiunan, tetapi juga membantu memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru sekolah dan perguruan tinggi.
Tambahan dana ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan anak dan cucu para pensiunan, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat pada pertengahan tahun 2026.
Pensiunan Tidak Perlu Datang ke Kantor Taspen
Taspen mengimbau seluruh penerima manfaat agar tidak mudah percaya pada informasi palsu yang meminta biaya administrasi, verifikasi ulang, atau pengurusan tertentu untuk pencairan gaji ke-13.
Seluruh proses dilakukan secara otomatis dan gratis.
Pensiunan hanya perlu memastikan rekening aktif dan rutin melakukan autentikasi bulanan agar pembayaran berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Waspada Hoaks Soal Rapelan dan Kenaikan Gaji
Di tengah proses pencairan gaji ke-13, berbagai isu mengenai rapelan dan kenaikan gaji pensiunan kembali ramai beredar di media sosial.
Namun hingga saat ini belum ada kebijakan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan baru pada tahun 2026.
Taspen menegaskan seluruh pembayaran manfaat hanya mengacu pada regulasi resmi pemerintah pusat.
Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap kabar yang tidak jelas sumbernya agar terhindar dari penipuan.
Dengan pencairan gaji rutin dan tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 pada awal Juni 2026, para pensiunan PNS dipastikan menerima pemasukan lebih besar dibanding bulan biasa.
Hal ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para purnabakti ASN di tengah kebutuhan ekonomi yang terus meningkat.