PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum hari raya tidak berhak menerima THR.
Artinya, PPPK yang baru diangkat atau mulai bekerja sangat dekat dengan waktu Idulfitri 2026 berpotensi tidak memperoleh THR sama sekali.
Alasan Pemerintah Menerapkan Sistem Proporsional
Pemerintah menerapkan skema proporsional untuk menyesuaikan tunjangan dengan masa kerja pegawai selama tahun berjalan.
Sistem ini dinilai lebih adil karena besaran tunjangan disesuaikan dengan lamanya kontribusi pegawai dalam satu tahun anggaran.
Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya penyesuaian kebijakan fiskal dan pengelolaan anggaran negara agar lebih efisien.
Reaksi dan Perdebatan di Kalangan ASN
Munculnya aturan tersebut memicu perdebatan di kalangan ASN, terutama PPPK yang baru dilantik.
Banyak yang berharap pemerintah memberikan kebijakan khusus agar pegawai baru tetap mendapatkan tunjangan menjelang hari raya.
Di sisi lain, sebagian pihak menilai kebijakan ini merupakan hal yang wajar karena pemberian THR memang sering kali mempertimbangkan masa kerja serta penghasilan yang sudah diterima dalam periode tertentu.
Kesimpulan
PP Nomor 9 Tahun 2026 menjadi dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun ini.
Namun, aturan mengenai masa kerja membuat tidak semua PPPK baru otomatis menerima THR.
Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak memperoleh THR, sementara mereka yang bekerja kurang dari satu tahun hanya menerima tunjangan secara proporsional.
Kebijakan ini memunculkan diskusi luas di kalangan ASN dan masyarakat, terutama terkait keadilan bagi pegawai yang baru saja diangkat sebagai PPPK menjelang Idulfitri 2026.
***