Berita

Aturan Baru THR ASN 2026 Terbit, PPPK Baru Bisa Tak Kebagian Bonus Lebaran

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Aturan Baru THR ASN 2026 Terbit, PPPK Baru Bisa Tak Kebagian Bonus Lebaran

Bungko News – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Namun, regulasi terbaru ini memunculkan polemik karena sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat berpotensi tidak menerima THR menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Aturan tersebut menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan tenaga honorer yang baru saja diangkat menjadi PPPK.

Banyak pihak menilai kebijakan ini menimbulkan ketidakpastian mengenai hak tunjangan bagi pegawai baru.

PP Nomor 9 Tahun 2026 Jadi Dasar Pembayaran THR ASN

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 diterbitkan sebagai payung hukum pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.

Kebijakan ini dibuat untuk menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa komponen THR ASN umumnya terdiri dari gaji pokok serta beberapa tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja sesuai kebijakan masing-masing instansi.

Pemerintah juga mengatur jadwal pencairan THR agar dilakukan sebelum hari raya, biasanya mulai sekitar 10 hari sebelum Idulfitri.

Kebijakan ini diharapkan mampu membantu kebutuhan belanja masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional.

PPPK Baru Berpotensi Tidak Mendapat THR

Perdebatan muncul karena aturan dalam PP tersebut menetapkan mekanisme pemberian THR bagi PPPK berdasarkan masa kerja.

Tidak semua PPPK otomatis menerima tunjangan penuh seperti pegawai yang telah lama bekerja.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan beberapa poin penting:

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja.

  • Perhitungan dilakukan menggunakan formula jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikalikan penghasilan satu bulan.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait