Berita

Aturan Baru Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 – Jadwal, Nominal, dan Komponen Lengkap

Diperbarui 0 12 mnt baca 2,228 kata 6 halaman
Aturan Baru Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 – Jadwal, Nominal, dan Komponen Lengkap
Aturan Baru Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 – Jadwal, Nominal, dan Komponen Lengkap — Kebijakan THR dan gaji ke-13 t...

H. Aturan Status Ganda: Hanya Terima Satu dengan Nilai Terbesar

Pemerintah mengatur bahwa bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, THR dan gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

Misalnya pensiunan yang juga menjadi pejabat negara tidak akan menerima THR/gaji ke-13 sebagai pejabat negara di samping sebagai pensiunan.

Namun, terdapat pengecualian penting: Bagi pensiunan yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda (misalnya seorang duda yang menerima pensiun dari almarhumah istrinya), pembayaran THR dan gaji ke-13 diberikan untuk keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

I. Skema Pencairan Teknis

Pencairan THR dan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis melalui mekanisme sebagai berikut:

  1. Satuan kerja (satker) mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR/gaji ke-13. Pengajuan SPM gaji ke-13 telah dapat dilakukan sejak 20 Mei 2026.

  2. KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) setelah SPM diverifikasi. Atas SPM yang diajukan bulan Mei, SP2D akan diterbitkan pada 2 Juni 2026.

  3. Bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, BSI, Bank DKI, dll.) mentransfer dana ke rekening masing-masing penerima.

  4. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap, tidak serentak untuk semua penerima.

Sumber Anggaran

J. Tips dan Imbauan untuk Penerima

Agar proses pencairan berjalan lancar dan dana segera diterima, perhatikan hal-hal berikut:

1. Pastikan data kepegawaian mutakhir – NIK, nomor rekening, golongan, dan data lainnya harus sesuai dengan data di bank penyalur dan instansi.

2. Cek saldo secara berkala mulai awal Juni – Bagi ASN, cek saldo mulai 2 Juni 2026.

Bagi pensiunan, cek mulai 2 Juni 2026 melalui ATM, agen bank, atau mobile banking karena jadwal pencairan dapat berbeda antar daerah.

3. Lakukan autentikasi bagi pensiunan – PT TASPEN mengimbau para pensiunan melakukan autentikasi setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen.

Khusus untuk kelancaran pencairan gaji ke-13, TASPEN menegaskan tidak perlu autentikasi ulang karena pembayaran dilakukan otomatis. Namun, autentikasi rutin tetap diperlukan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif untuk penyaluran berikutnya.

Berita Terkait