Bungko News – JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memulai babak baru dalam penanganan kemiskinan dan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Langkah strategis ini menjadi jawaban atas masalah klasik yang selama ini menghantui program perlindungan sosial di Tanah Air: ketidaktepatan sasaran.
"Data ini sangat-sangat dinamis karena menyangkut manusia.
Hari ini mungkin benar akurat data kita, besok bisa jadi sudah berubah.
Mengapa? Karena tiap hari ada yang meninggal, tiap hari ada yang wafat, tiap hari ada yang lahir, tiap hari ada yang menikah, dan tiap hari ada yang pindah tempat," ujar seorang pejabat Kementerian Sosial dalam sebuah pertemuan internal.
Latar Belakang Inpres Nomor 4: Darurat Ketidaktepatan Sasaran
Inpres Nomor 4 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 5 Februari 2025 ini lahir dari kesadaran mendalam Presiden tentang kondisi data yang selama ini belum padu.
Akibatnya, intervensi program pun tidak padu, dan dampaknya tidak sekuat jika dilakukan secara bersama-sama.
Fakta mencengangkan mengemuka dari data Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Sebanyak 500 triliun lebih subsidi dan bantuan sosial yang disalurkan lewat APBN ditengarai tidak tepat sasaran.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako yang disalurkan melalui Kementerian Sosial menjadi contoh nyata masalah ini.
Berdasarkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 45% bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako dinyatakan tidak tepat sasaran.
Nilai penyaluran yang keliru ini setara dengan Rp 14-17 triliun.
Dalam pengecekan lapangan, ditemukan keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak layak menerima bansos sebanyak 616.367 KPM PKH dan 1.286.066 KPM Sembako.
Program Indonesia Pintar (PIP) juga mengalami masalah serius dengan 43,2% ketidaktepatan sasaran, demikian pula dengan program subsidi gas 3 kg.
"Kita tidak bisa mengentaskan kemiskinan dengan intuisi.
Kita harus melakukannya dengan data dan data yang akurat," tegas pejabat tersebut, mengkritisi praktik penyaluran bansos yang selama ini kerap mengandalkan perasaan dan subjektivitas.
DTSEN: Single Source of Truth untuk Kesejahteraan Sosial
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi jawaban atas kebutuhan data yang akurat, komprehensif, dan terpadu untuk efektivitas program pemerintah.
Menurut situs resmi DTSEN (dtsen.data.go.id), sistem ini dirancang sebagai basis data tunggal yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan, evaluasi program, dan pengambilan keputusan strategis di tingkat pusat hingga daerah.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menyatakan bahwa DTSEN akan menjadi sumber kebenaran tunggal (single source of truth) yang dipakai sebagai fondasi data dalam berbagai program perlindungan sosial.
"DTSEN ini akan merevolusi seluruh tata kelola data kesejahteraan sebagai basis penting perencanaan program pemerintah.
DTSEN harus bisa menjadi sumber kebenaran tunggal," kata Ateng.
Melalui DTSEN, pemerintah dapat menyusun program yang tidak tumpang tindih dan saling melengkapi, berbasis pada data populasi yang akurat.
Sistem ini juga memungkinkan pengukuran dampak dan efektivitas kebijakan dengan data konkret, serta mewujudkan sinergi program nasional melalui satu sumber data yang menjadi rujukan bersama.
Ground Check 10 Juta KPM: Fakta di Lapangan
Sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 4, Kementerian Sosial bersama BPS pada bulan Maret, April, Mei 2024 lalu melakukan ground check terhadap 10 juta lebih KPM.
Hasilnya sungguh mencengangkan: 1,9 juta KPM dinyatakan tidak lagi layak menerima bansos.
Data terbaru yang dirilis November 2025 menunjukkan skala yang lebih besar.
Total keluarga dari desil 1-4 mencapai 35.046.783 KPM.
Dari jumlah tersebut, KPM bantuan sosial reguler dan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) desil 1-4 mencapai 16,3 juta KPM.
Sementara KPM baru BLTS desil 1-4 mencapai 18,7 juta, dengan 16,8 juta telah diverifikasi.
Dari KPM baru BLTS desil 1-4 tersebut, sebanyak 4,2 juta dinyatakan tidak layak, 12,6 juta layak, dan 1,9 juta masih dalam proses verifikasi.
"Untuk yang KPM bantuan sosial reguler dan otomatis juga akan menerima BLTS dari desil 1 sampai 4 telah selesai dilakukan verifikasi dan validasi.
Ini sudah clear, ini sudah mulai juga disalurkan secara bertahap," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa 4,2 juta yang tidak layak itu berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
"Misalkan contoh, kalau dia di dalam data DTSEN dikatakan masuk desil 1-4, ternyata di lapangannya dia sudah mendapatkan pekerjaan yang memang layak, sehingga dalam kondisi kenyataannya dia sekarang posisinya sudah tidak layak mendapatkan bantuan," jelas Amalia.