Salah satu terobosan yang dilakukan pemerintah adalah membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data.
Melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat mengusulkan atau menyanggah penerima bansos.
Hasilnya cukup menjanjikan.
Memang masyarakat masih lebih banyak yang mengusulkan daripada menyanggah, tapi sudah mulai ada masyarakat yang berani menyanggah.
Ada 36.000 lebih, baik menyanggah dirinya sendiri maupun menyanggah orang lain untuk menyatakan bahwa mereka tidak layak mendapatkan bansos.
"Ini adalah beberapa langkah yang kita ambil sebagai contoh," kata pejabat Kemensos.
Keterlibatan masyarakat ini sangat penting mengingat data yang ditemukan di lapangan cukup mengejutkan.
Ada penerima bansos yang sudah 18 tahun menerima bantuan.
Memang ada yang 10 tahun, ada yang 15 tahun, tapi ada yang sampai 15 bahkan juga 18 tahun.
"Ini adalah data-data yang kita temukan.
Yang perlu kita lakukan ground check kita pastikan ya kenapa mereka bisa terima bansos sampai 18 tahun, 15 tahun maupun 10 tahun.
Ini adalah fakta-fakta," ungkapnya.
Peran Strategis Pemerintah Daerah
Dalam melaksanakan pemutakhiran data, tidak ada pilihan lain bagi Kementerian Sosial kecuali harus bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Karena pemerintah daerah yang memiliki warga dan memiliki peta wilayah yang tentunya lebih dekat daripada pihak yang ada di Jakarta.
"Maka Dinas Sosial ini menjadi taruhan berikutnya.
Data dari Dinsos beres, di tempat kami beres.
Di tempat kami beres, maka di tempat BPS akan beres.
Karena datanya beres, dikelola dengan beres, maka data balikannya tentu akan sangat beres," jelas pejabat Kemensos.
Para kepala dinas sosial diminta untuk melapor kepada bupati, walikota atau gubernur untuk bisa sama-sama membuat satu kerangka kerja yang konkret, yang nyata agar pemutakhiran data ini efektif.
"Karena Dinas Sosial itu juga menjadi bagian dari bupati, walikota tidak bisa kerja sendiri.
Bapak, Ibu sekalian butuh yang namanya lurah, butuh desa, butuh juga RW yang harus diajak secara bersama-sama," tambahnya.
Mandat Konstitusional dan Strategi Ke Depan
Presiden memberikan tiga mandat prioritas kepada Kementerian Sosial dalam mewujudkan mandat undang-undang di bidang peningkatan kesejahteraan sosial.
Pertama adalah konsolidasi data dan datanya adalah DTSEN.
Karena DTSen ini yang diberi mandat mengelola adalah BPS, maka tidak ada pilihan lain bagi Kementerian Sosial untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, pemutakhiran dalam rangka memastikan bahwa data ini memang tepat atau akurat.
Mandat umum di bidang peningkatan kesejahteraan sosial ada tiga: perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial.
Ini yang tertera di dalam undang-undang yang merupakan penjabaran dari Pasal 34 UUD 1945: Fakir Miskin dan Anak-anak Terlantar dipelihara oleh negara.
Dalam kerangka menerjemahkan mandat konstitusional ini, muncullah Undang-Undang Nomor 11 untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial kepada kelompok-kelompok rentan.
Cara Kerja Baru: Terukur, Terarah, Terpadu
Kementerian Sosial memperkenalkan cara kerja baru yang terukur, terarah, terpadu, dan juga menghasilkan sesuatu yang nyata.
Proses bisnisnya dimulai dari DTSEN, lalu diberi perlindungan dan jaminan sosial, dan ujungnya adalah pemberdayaan.
"Berapa KPM yang bisa kita berdayakan dan naik kelas pada setiap akhir tahun? Tahun ini kita ada 77.000 naik kelas.
Harapan kita tahun depan bisa sampai 200 sampai 300.000," ungkap pejabat Kemensos.
Target pemberdayaan ini sejalan dengan pemahaman kebijakan presiden dalam peningkatan kesejahteraan sosial.
"Yang atas dijaga karena yang atas ini sudah enggak perlu lagi perlindungan, jaminan sosial.
Mereka sudah bisa melindungi diri sendiri, sudah bisa punya penghasilan yang luar biasa.
Yang atas dijaga supaya tidak turun.