Yang tengah difasilitasi.
Nah, yang dibawa yang dibela," jelasnya.
Yang paling bawah inilah yang menjadi fokus saat ini.
Mereka yang harus dibela, mereka yang harus difirmasi, mereka yang harus diberi perhatian lebih yang oleh Presiden pernah disebut sebagai "invisible people" atau orang-orang tak terlihat.
Mereka yang tidak nampak, mereka yang tidak kelihatan.
Mereka kalau tidak dapat bantuan pun tidak masalah, kalau dibantu ya alhamdulillah.
Mereka suaranya hampir tidak terdengar.
Dari Data Menjadi Kebijakan
"Afirmasi itu keadilan sosial bukan berarti semua diperlakukan sama, tapi setiap orang yang mendapatkan perlakuan, tetapi setiap orang mendapatkan perlakuan sesuai dengan kebutuhannya," jelas pejabat Kemensos.
Proses dari data menjadi kebijakan menjadi sangat krusial.
"Data tanpa pemahaman hanyalah angka.
Tapi ketika angka itu diolah menjadi informasi, diselami menjadi pengetahuan dan dihayati menjadi kebijakan, di situlah keadilan sosial menemukan bentuknya," ujarnya.
"Data adalah potongan realitas, tetapi belum berarti apa-apa.
Informasi lahir saat data diolah dan diberi konteks.
Pengetahuan lahir saat informasi dipahami, dibandingkan, dan diuji.
Dan kebijakan yang baik hanya bisa lahir dari pengetahuan yang akurat, bukan dari asumsi atau tekanan politik," tambahnya.
Dengan DTSN, pemerintah berharap tidak hanya mencatat siapa yang miskin, tetapi memahami mengapa mereka miskin, bagaimana pola kerentanannya, dan apa jalan keluar yang paling tepat.
"Maka semakin digunakan DTSN insyaallah semakin akurat," pungkasnya.
Digitalisasi sebagai Solusi
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung pengentasan kemiskinan.
"Masih banyaknya penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran menjadi alasan utama pemerintah untuk segera membenahi sistem yang ada," tulis akun Instagram Badan Komunikasi Pemerintah @pco.ri.
Salah satu langkah yang dilakukan yaitu melalui Program Pilot Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kabupaten Banyuwangi.
Program ini didukung oleh pemutakhiran Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk memperkuat verifikasi data penerima.
Dengan sistem digital, keluarga penerima manfaat yang berhak bisa terverifikasi secara jelas.
Selain itu, proses penyaluran bansos dapat dipantau secara transparan, aman, dan akuntabel.
Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan digitalisasi akan mengurangi kesalahan penyaluran bansos, baik inclusion error maupun exclusion error.
"Kita akan sosialisasikan supaya semua yang nanti kalau dibagikan bansos tidak tepat sasaran supaya melaporkan diri dan nanti diambil datanya lagi," ujar Luhut.
Digitalisasi bansos diharapkan mampu mendorong pemberantasan kemiskinan lebih tepat sasaran, sekaligus memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi masyarakat miskin dan rentan.
Tantangan dan Harapan
Meskipun sudah ada langkah-langkah konkrit melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025 dan implementasi DTSEN, tantangan masih besar.
Perubahan data yang dinamis karena faktor demografi membutuhkan pemutakhiran yang berkelanjutan.
Namun dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPS, dan partisipasi masyarakat, optimisme untuk mewujudkan bansos tepat sasaran terbuka lebar.
Apalagi dengan target pemberdayaan yang membuat KPM naik kelas dan mandiri.
Inpres Nomor 4 Tahun 2025 bukan sekadar regulasi, tetapi sebuah revolusi dalam cara pemerintah memandang dan menangani kemiskinan.
Dari yang semula berbasis intuisi dan subjektivitas, kini bergerak ke arah data-driven policy yang akurat dan transparan.
Sebagaimana penutup pidato pejabat Kemensos yang disambut tepuk tangan meriah: "Dengan DTSN kita harapkan kita tidak hanya mencatat siapa yang miskin, tetapi memahami mengapa mereka miskin, bagaimana pola kerentanannya, dan apa jalan keluar yang paling tepat.
Maka semakin digunakan DTSN insyaallah semakin akurat." ***