Berita

1.751 Peserta UTBK SNBT 2026 Didiskualifikasi, Ternyata Masih Bisa Lolos PTN Lewat Jalur Ini

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,049 kata 4 halaman
1.751 Peserta UTBK SNBT 2026 Didiskualifikasi, Ternyata Masih Bisa Lolos PTN Lewat Jalur Ini
1.751 Peserta UTBK SNBT 2026 Didiskualifikasi, Ternyata Masih Bisa Lolos PTN Lewat Jalur Ini — Jumlah Pelanggaran UTBK SNB...

Pengumuman hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 telah resmi dirilis pada tanggal 25 Mei 2026 lalu.

Jumlah Pelanggaran UTBK SNBT 2026 Tembus 1.

Pengumuman hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 telah resmi dirilis pada tanggal 25 Mei 2026 lalu.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, tentu kabar gembira ini disambut dengan sukacita.

Namun, bagaimana dengan peserta yang justru dinyatakan didiskualifikasi selama proses Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) berlangsung? Apakah mereka masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN)?

Ternyata, tidak semua peserta yang mengalami kendala dalam seleksi nasional ini bernasib sama.

Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 telah mengeluarkan aturan tegas yang membedakan antara pelanggaran dan kecurangan.

Berikut penjelasan lengkapnya.

Jumlah Pelanggaran UTBK SNBT 2026 Tembus 1.751 Kasus

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Prof Dr Ir Eduart Wolok, mengungkapkan bahwa selama penyelenggaraan UTBK SNBT 2026, terdeteksi sebanyak 1.751 pelanggaran.

Angka ini terbilang cukup signifikan dan menjadi perhatian serius panitia dalam menjaga integritas seleksi nasional.

Kelima jenis pelanggaran yang ditemukan tersebut antara lain:

  1. Dokumen tidak lengkap dan tidak sesuai: Sebanyak 1.560 peserta. Ini merupakan kasus terbanyak yang terjadi. Sanksi yang diberikan adalah diskualifikasi, artinya peserta tidak akan diseleksi dan tidak mendapatkan sertifikat nilai UTBK.

  2. Deteksi foto otomatis: Sebanyak 174 peserta. Sanksi berupa diskualifikasi serta tidak mendapatkan sertifikat nilai UTBK.

  3. Menyontek: Terdapat 9 peserta yang tertangkap basah melakukan tindakan ini. Sanksi tegas berupa diskualifikasi dan pembatalan sertifikat.

  4. Foto tidak sesuai: Sebanyak 7 peserta. Sanksi diskualifikasi juga dikenakan kepada mereka.

  5. Memotret soal: Kasus ini melibatkan 1 orang teknisi ruang. Sanksi yang diberikan adalah pelarangan menjadi teknisi ruang di masa mendatang, ditambah sanksi tambahan dari pihak sekolah.

Perbedaan Krusial: Pelanggaran vs Kecurangan

Bagi peserta yang telah didiskualifikasi, penting untuk memahami bahwa ternyata masih ada secercah harapan.

Prof. Eduart Wolok menjelaskan bahwa ada perbedaan fundamental antara pelanggaran dan kecurangan dalam konteks SNBT.

Pelanggaran (seperti 1.751 kasus di atas) lebih bersifat administratif atau individual, seperti kelengkapan dokumen atau ketidaksesuaian foto.

Sementara itu, kecurangan merujuk pada tindakan terstruktur dan sistematis yang biasanya melibatkan pihak ketiga, seperti penggunaan jasa "joki".

Peserta yang terbukti melakukan kecurangan akan mendapatkan sanksi lebih berat, yaitu blacklist atau daftar hitam.

Nasib Peserta yang Didiskualifikasi: Masih Bisa Ikut Jalur Mandiri!

Inilah kabar yang mungkin dinantikan oleh peserta yang bermasalah dengan administrasi atau melakukan pelanggaran ringan.

Prof. Eduart Wolok menegaskan bahwa peserta yang didiskualifikasi karena pelanggaran individual masih diperbolehkan untuk mendaftar melalui jalur mandiri PTN.

Hal ini disampaikannya usai konferensi pers pengumuman hasil SNBT 2026.

"Masih boleh untuk ikut di mandiri karena ini lebih bersifat individual," ucap Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI) itu.

Artinya, meskipun tidak mendapatkan sertifikat UTBK dan otomatis gugur dari seleksi nasional (SNBT), mereka masih memiliki kesempatan untuk bersaing di jalur yang diselenggarakan langsung oleh masing-masing PTN.

Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggaran individual.

Untuk kasus kecurangan berat, nasibnya akan jauh lebih suram.

Ancaman Blacklist bagi Pelaku Kecurangan

Berbeda dengan kasus diskualifikasi biasa, pelaku kecurangan seperti menggunakan joki atau alat bantu ilegal akan menghadapi sanksi yang sangat berat, yaitu dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa praktik perjokian merupakan pelanggaran serius yang merusak nilai dasar pendidikan.

Konsekuensi bagi yang masuk blacklist sangatlah fatal.

Prof. Eduart Wolok menjelaskan bahwa peserta yang terblacklist tidak dapat diterima di penerimaan mahasiswa baru PTN mana pun untuk jangka waktu tertentu.

Tim penanggung jawab SNPMB masih mendiskusikan durasi blacklist ini.

Ada usulan sanksi selama 3 tahun, bahkan ada yang mengusulkan seumur hidup bagi pelaku kecurangan berat.

"Yang pasti, karena dia melaksanakan tahun ini, sudah kita blacklist saat ini. Di rapat kami kemarin, terakhir, ada yang mengusulkan 3 tahun, ada yang selamanya," jelas Prof. Eduart.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi, bagi pelaku kecurangan, jalur mandiri pun tidak akan bisa dimasuki.

Prof. Eduart menegaskan bahwa sejumlah perguruan tinggi telah memastikan tidak akan menerima peserta yang terbukti curang, termasuk dalam jalur seleksi mandiri.

Jalur Mandiri: Alternatif bagi Peserta yang Terdiskualifikasi

Bagi peserta yang didiskualifikasi karena pelanggaran administratif, masih ada banyak opsi jalur mandiri yang dapat dimanfaatkan.

Beberapa PTN ternama di Indonesia membuka seleksi mandiri dengan berbagai skema yang bisa diikuti meskipun tidak memiliki nilai UTBK.

Beberapa di antaranya adalah:

Jalur Mandiri Tes Tulis

Beberapa PTN seperti Universitas Indonesia (melalui SIMAK UI), Universitas Padjadjaran (melalui SMUP), dan Institut Teknologi Bandung (melalui SSU Tes) masih membuka pendaftaran untuk jalur ujian tulis mandiri.

Pendaftaran SIMAK UI, misalnya, masih dibuka hingga 5 Juni 2026 dengan pelaksanaan ujian pada 14 Juni 2026.

Jalur Prestasi dan Portofolio

Bagi peserta yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, jalur seperti Prestasi Istimewa di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) atau Tahfidz Al-Quran di UIN Bandung bisa menjadi pilihan.

Jalur Nilai Rapor

Beberapa kampus juga membuka seleksi berdasarkan nilai rapor, tanpa perlu mengikuti ujian tambahan, seperti yang diselenggarakan oleh Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Sebelas Maret (UNS).

Imbauan bagi Peserta yang Akan Mendaftar

Bagi calon mahasiswa yang berencana mengikuti seleksi jalur mandiri, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Cek Jadwal dengan Cermat - Setiap PTN memiliki tenggat waktu yang berbeda. Jangan sampai melewatkan batas akhir pendaftaran yang sebagian besar jatuh pada awal hingga pertengahan Juni 2026.

  2. Siapkan Dokumen dengan Lengkap - Pastikan semua persyaratan administrasi terpenuhi untuk menghindari diskualifikasi ulang.

  3. Jangan Tergiur Tawaran Curang - Ingatlah bahwa blacklist bisa berlaku seumur hidup dan menutup akses ke seluruh PTN di Indonesia.

  4. Manfaatkan Waktu - Gunakan sisa waktu yang ada untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin, terutama bagi jalur yang mewajibkan ujian tulis mandiri.

Kesimpulan

Nasib peserta UTBK SNBT 2026 yang didiskualifikasi ternyata masih memiliki peluang untuk masuk PTN, asalkan pelanggaran yang dilakukan bersifat individual dan bukan kecurangan terstruktur.

Mereka masih diperbolehkan mendaftar melalui jalur mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Namun, bagi pelaku kecurangan seperti menggunakan joki, sanksi blacklist siap menanti.

Konsekuensinya sangat berat: tidak bisa masuk PTN jalur mana pun, baik nasional maupun mandiri, untuk jangka waktu yang panjang.

Oleh karena itu, bagi para calon mahasiswa yang akan mengikuti seleksi di masa depan, pesan moralnya jelas: Jujurlah dalam setiap proses seleksi.

Karena ketidakjujuran tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga bisa menutup pintu masa depan pendidikan selamanya.

Berita Terkait